29 Maret 2024
oleh

Pelanggar PPKM Dikenakan Sanksi Denda sejumlah Rp. 136.225.000 Periode 8 Juli Hingga 2 Agustus 2021

-Berita-182 Dilihat

Pelanggar PPKM Dikenakan Sanksi Denda sejumlah Rp. 136.225.000 Periode 8 Juli Hingga 2 Agustus 2021

By Admin 16 Agustus 2021 53 Views

KOTA BEKASI, Senin 16 Agustus 2021

Pemerintah Kota Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) memberikan hasil laporan kegiatan Operasi Yustisi Pembatasan Pemberlakuan Darurat bersama unsur-unsur terkait lainnya pada tanggal 08 Juli 2021 sampai dengan 2 Agustus 2021.

Pelanggaran yang dilakukan diantaranya tidak mengenakan masker, makan ditempat, berkerumun dan tidak mematuhi jam operasional pada saat PPKM darurat oleh sebab itu dikenakan sanksi administratif berupa denda sesuai dengan ketentuan keputusan Hakim Pengadilan Negeri Bekasi. 

Berikut dibawah ini merupakan rincian data dari Kegiatan PPKM Darurat Tanggal 08 Juli sampai dengan 02 Agustus 2021;

1. Kamis, 8 Juli 2021 ( Kecamatan Bekasi Selatan terdapat 29 pelanggaran, 25  pelanggar dikenakan sanksi denda, dan 4 pelanggar dikenakan sanksi sosial) jumlah denda Rp. 1.130.000.

2. Jum’at, 9 Juli 2021 ( Kecamatan Bekasi Barat terdapat 35 pelanggaran, 32 pelanggar dikenakan sanksi denda, dan 3 pelanggar dikenakan sanksi sosial) jumlah denda Rp. 830.000.

3. Senin, 12 Juli 2021 ( Kecamatan Medan Satria terdapat 58 pelanggaran, 56 Pelanggar dikenakan sanksi denda, dan 2 pelanggar dikenakan sanksi sosial) jumlah denda Rp. 1.460.000

4. Selasa, 13 Juli 2021 ( Kecamatan Bekasi Utara terdapat 37 pelanggaran, 34 pelanggar dikenakan sanksi denda, dan 3 pelanggar dikenakan sanksi sosial) jumlah denda Rp. 735.000

5. Rabu, 14 Juli 2021 ( Kecamatan Bekasi Timur terdapat 99 pelanggar, 82 pelanggar dikenakan sanksi denda, dan 17 pelanggar dikenakan sanksi sosial) jumlah denda Rp. 1.910.000

6. Jum’at, 16 Juli 2021 ( Kecamatan Rawalumbu terdapat 12 pelanggaran terdiri dari 9 pelanggar dikenakan sanksi denda, dan 3 pelanggar dikenakan sanksi sosial ) jumlah denda Rp. 8.490.000

7. Senin, 19 Juli 2021 ( Kecamatan Mustikajaya terdapat 14 Pelanggaran terdiri dari 13 Pelanggar dikenakan sanksi denda, dan 1 Pelanggar dikenakan sanksi sosial) jumlah denda Rp. 19.050.000

8. Senin, 26 Juli 2021 ( Kecamatan Bantar Gebang terdapat 2 pelanggaran dan dikenakan sanksi denda) jumlah denda Rp. 20.000.000

9. Kamis, 29 Juli 2021 ( Kecamatan Bekasi Utara terdapat 11 pelanggaran dan dikenakan sanksi denda) jumlah denda Rp. 79.020.000

10. Senin, 02 Agustus 2021 ( Kecamatan Rawalumbu terdapat 7 pelanggaran dan dikenakan sanksi denda) jumlah denda
Rp. 3.600.000 dan total denda Rp. 136.225.000

Meskipun nilai tersebut cukup banyak namun tidak sebanding dengan upaya pemerintah dalam rangka penanganan wabah Covid-19 yang belum juga usai, mari kita bersama-sama mematuhi 5 M dan mendaftarkan diri untuk vaksinasi di Puskesmas terdekat. 
(Dro)

Tags : Operasi Yustisi Pembatasan Pemberlakuan Darurat

Sumber : Bekasikota.go.id