oleh

Pasangan Suami Istri Diringkus Polisi

-Berita-290 Dilihat

SEPASANG suami istri diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Selatan. Keduanya, AR (34) dan YSR (32) ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Polisi menduga mereka merupakan kurir narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono menyebut pasangan suami isteri tersebut diringkus anggota di wilayah Cipete Utara, Kebayoran Baru, Senin (15/6).

“Kedua tersangka menjadi perantara dalam hal jual beli (kurir narkoba) dan menawarkan narkotika ini,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono dalam keterangannya, Selasa (16/6/2020).

Budi menjelaskan, penangkapan terhadap para tersangaka berdasarkan informasi masyarakat. Mereka merasa curiga dengan aktivitas di indekos pasutri tersebut.

Mendapat laporan, lanjut Budi, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek mereka. Tapi saat mengamankan barang bukti, anggota mendapatkan sabu yang diedarkan keduanya berwarna merah, tidak seperti sabu pada umumnya.

“Sabu merah ini diduga jenis baru dan masih kita kembangkan terkait asal narkoba ini,” tandasnya.

Selain menangkap para tersangka, kata Budi, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 49,1 gram sabu merah dan 21,9 gram sabu putih.

Atas perbuatannya, pasangan suami istr tersebut akan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara. (pmj/zila)