oleh

Paripurna DPRD Bahas Tiga Raperda Pemberdayaan Koperasi, Perubahan RPJPD

-Berita-549 Dilihat

BERITA BOGOR | beritabogor.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor menggelar sidang paripurna terkait penetapan keputusan bersama DPRD Kabupaten Bogor dengan Kepala Daerah terhadap tiga Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi, RPJPD Kabupaten Bogor tahun 2005-2025 dan Perubahan atas perda Kabupaten Bogor tentang Pendidikan Diniyah Takmiliyah menjadi Perda Kabupaten Bogor, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Jumat (11/1/2019).

Dalam sambutannya Bupati Bogor, Ade Yasin mengatakan sebagaimana telah kami kemukakan terdahulu raperda tentang pemberdayaan koperasi dan usaha mikro sebagai salah satu wadah berhimpun kegiatan kelompok usaha dan usaha mikro. “Koperasi sebagai salah satu wadah berhimpun kegiatan kelompok usaha dan usaha mikro di Kabupaten Bogor sangat dibutuhkan dalam upaya peningkatan kesejahteraan rakyat dan ketahanan ekonomi,” ungkapnya.

Sementara itu, Ade Yasin pun menambahkan perubahan RPJPD Kabupaten Bogor tahun 2005-2025 ini diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang mewajibkan dijadikannya RPJPD sebagai pedoman menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Bagi 2 (Dua) masa bakti Bupati dan Wakil Bupati. “Dalam konteks perkembangan pembangunan dan tuntutan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan terbaik dari pemerintah Kabupaten Bogor, substansi perubahan RPJPD diharapkan dapat memberikan arahan global dalam proses pengerucutan ruang lingkup visi dan misi, serta strategi dan arah kebijakan yang akan diambil oleh Kepala Daerah,” tambah Ade Yasin.

Ia pun menambahkan, pemerintah daerah dan DPRD berkomitmen untuk terus mendorong proses pembentukan DOB. “Pemerintah Kabupaten Bogor dan DPRD berkomitmen kuat untuk terus mendorong proses pembentukan Daerah Otonomi Baru di wilayah Bogor Timur,” pungkasnya. (Red)

Baca Artikel Aslinya