BERITA BOGOR | beritabogor.com –Panwaslu Kabupaten Bogor sudah memberikan surat himbauan agar pemasangan alat peraga kampanye Calon Presiden dan Calon Legislatif dilakukan sesuai aturan yang diberlakukan.
“Sudah kita beri himbauan kepada para caleg maupun tim suksesnya beberapa hari yang lalu untuk memindahkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan,” kata Arif, Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/02/2019)
Dalam melaksanakan penertiban, Panwaslu bersama Satpol PP mengamankan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang berada disekitar jalan raya Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong untuk menjaga netralitas Pemilu 2019 sesuai perundang-undangan.
“Kami tertibkan di sepanjang Jalan raya Tegar Beriman, Jalan raya Eddyoso, Jalan lingkar Stadion Pakansari hingga Jalan raya Tegar Beriman terusan sirkuit sentul, dan sekitarnya,” jelasnya.
Sebelumnya, Panwaslu Kabupaten Bogor menerima laporan warga yang protes terhadap keberadaan poster dan baliho yang terpasang melanggar aturan ditempat fasilitas umum dan di paku di pepohonan di daerah Kecamatan Cibinong dan sekitarnya. (red)