oleh

Pajak Hiburan di Tamansari Capai Rp 59 Miliiar

-Berita-464 Dilihat

Jakarta, PenaOne – Unit Pelayanan Pajak dan Retrebusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat hingga September ini telah merealisasikan perolehan pajak sebesar Rp 313,77 miliar. Perolehan tersebut didapat dari delapan jenis pajak.

“Sekitar 62,9 persen dari total target penerimaan delapan jenis pajak yang telah ditetapkan pada tahun 2018 sebesar Rp 498,87 miliar,” kata Andri Kunarso, Kepala UPPRD Taman Sari, Kamis (4/10/2018).

Menurutnya, penerimaan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB PB) di Kecamatan Taman Sari sejak Januari hingga akhir September 2018 sebesar Rp 105,24 miliar atau sekitar 87,76 persen dari total target penetapan sebesar Rp 119,92 miliar.

Sedangkan realisasi penerimaan pajak reklame hingga akhir September mencapai Rp 16,84 miliar atau sekitar 74,21 persen dari total target sebesar Rp 22,69 miliar.

“Sementara realisasi penerimaan pajak restauran mencapai Rp 47,46 miliar atau sekitar 68,07 persen dari total target penetapan sebesar Rp 69,73 miliar. Posisi keempat, pajak parkir mencapai Rp 9,45 miliar atau sekitar 67,36 persen dari total target penetapan sebesar Rp 14,04 miliar,” jelasnya.

Ia menambahkan, penerimaan pajak hiburan saat ini mencapai Rp 59 miliar atau sekitar 66,79 persen dari total target penetapan sebesar Rp 88,34 miliar. Penerimaan pajak hotel sebesar Rp 38,16 miliar atau sekitar 50,5 persen dari total target penerapan sebesar Rp 75,5 miliar.

Posisi ketujuh dan delapan realisasi penerimaan pajak BPHTB mencapai Rp 37 miliar atau sekitar 34,78 persen dari total target sebesar Rp 106,4 miliar. “Serta Pajak Air Tanah (PAT) mencapai Rp 588,9 juta atau sekitar 26,47 persen dari total target penetapan sebesar Rp 2,22 miliar. Kita akan terus berupaya melakukan penagihan agar perolehan pajak bisa lebih baik,” tandasnya. (bjk/sus)