Lintas Daerah
  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Lintas Daerah

  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Opsgab, Ratusan Minol Tak Berizin Disita

Klojen (malangkota.go.id) – Menjaga Ramadan khidmat menjadi misi operasi gabungan (opsgab) yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang bersama jajaran Bakesbangpol Kota Malang, Kantor Bea Cukai Malang, TNI dan Polri, Kamis (23/5/2019). Dipimpin oleh Kepala Satpol PP Kota Malang Drs. Priyadi, MM, opsgab digelar mulai pukul 20.45 WIB hinga 23.20 WIB.

Kasatpol PP Kota Malang (kanan berjaker) bersama tim operasi gabungan saat melakukan pemeriksaan

“Kita turunkan 25 personel, meliputi satu SSR Satpol PP Kota Malang, empat orang personil Kantor Bea Cukai Malang, dua orang personel Bakesbangpol Kota Malang, empat orang personel anggota Denpom V-3/Malang, satu orang personel Denintel Kodam V/BRW, enam orang personel anggota Sabhara Polres Malang Kota, empat orang personil Kodim 0833/Kota Malang, dan satu orang personil Intelkam Den Brimob Ampeldento Malang,“ jelas Priyadi.

Ditambahkan pria yang pernah menjadi Camat Sukun tersebut, ada lima lokasi yang disasar dalam opsgab kali ini, yakni toko jamu di Jl. Borobudur Kec. Blimbing Kota Malang dengan aktivitas pemeriksaan dan pengecekan ke gudang toko, kemudian ke tempat karaoke keluarga di Jl. A. Yani Kec. Blimbing Kota Malang berstatus tutup, berlanjut ke tempat karaoke di wilayah Kec. Blimbing Kota Malang berstatus tutup, dilanjutkan menuju sebuah hotel di Jl. Dr. Cipto Kota Malang bersifat pemeriksaan dan pengecekan, dan yang kelima di sebuah restoran ABT di Jl. Puncak Kec. Klojen Kota Malang.

Baca Juga :  Dr. H. Mohamad Budi Alimudin Resmi Dilantik Menjadi Kepala Kesbangpol Kabupaten Kuningan

“Hasil operasi, telah disegel minuman beralkohol (minol) golongan A, B, C yang belum berizin sebanyak 153 botol pada toko jamu dan di ABT. Kita sita minuman golongan A, B, C karena tidak memiliki izin resmi dan melanggar perda sebanyak 31 botol. Untuk barang yang disita telah diamankan oleh Bea Cukai Malang,“ terangnya.

Sementara itu Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji pada kesempatan berbeda juga menekankan langkah operasi berkelanjutan. “Realitanya kita temukan (minuman beralkohol tak berizin_red). Artinya kewaspadaan dan kecermatan harus terus dibangun. Yang memprihatinkan ini di bulan Ramadan, dan sudah ada surat edaran. Ini memberi pelajaran bagi kita semua untuk terus membangun semangat toleransi, kebersamaan, kerukunan dan kekompakan langkah dalam membangun kota yang bermartabat,“ ajak Sutiaji. (hms/yon)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Baca juga :

Calon Kades Harus Tandatangan Fakta Integritas

Wali Kota Malang Hadiri HUT Dasawarsa JKPI

40 Juri Dukung Festival Olahraga Tradisional Kabupaten Bogor

Jadwal Seleksi CPNS Kota Bogor 2019

HARGA KOMODITI TANAMAN PANGAN MINGGU KEDUA BULAN OKTOBER

Wakil Wali Kota Bekasi Telusuri Kali Bekasi Bersama...

Popular Posts

  • 1

    Mengenal Lebih Dekat NEM (XEM), “Blockchain Aset Cerdas”

  • 2

    5 Mata Uang Kripto Terbaik Berdasarkan Market Cap

  • 3

    SYEKH QURO KARAWANG

  • 4

    Budidaya Pohon Kurma

  • 5

    Toge Goreng Khas Bogor

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube

@2019 - LintasDaerah. All Right Reserved.