28 Maret 2024
oleh

OPERASI YUSTISI DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID 19 DI KECAMATAN MEDAN SATRIA KOTA BEKASI

-Berita-367 Dilihat

OPERASI YUSTISI DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID 19 DI KECAMATAN MEDAN SATRIA KOTA BEKASI

By Admin 13 Juli 2021 82 Views

KOTA BEKASI, Senin 12 Juli 2021 

KOTA BEKASI – Pada hari Senin, 12 Juli 2021 dilakukan Operasi Yustisi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid 19 serta Penegakan Peraturan PPKM Darurat di Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Operasi Yustisi tersebut meliputi Penindakan Pelanggaran PPKM Darurat oleh para petugas gabungan dari unsur Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, unsur Kepolisian Polsek Medan Satria, unsur TNI Babinsa Kecamatan Medan Satria, PPNS, unsur Satpol PP Wilayah dan Dalmas, serta aparatur Kecamatan Medan Satria. 

Operasi tersebut dimulai pada pukul 10.00 WIB dimulai dengan briefing yang dilakukan di halaman Kantor Kecamatan Medan Satria untuk melakukan pengarah teknis tentang penyelenggaraan Operasi Yustisi. Setelah dilakukan pengarahan perasi pun dimulai ke arah yang sudah di tentukan di setiap regunya. Operasi dilakukan dengan cara dibagi menjadi 3 regu. Regu pertama melakukan Operasi Penegakan Peraturan PPKM Darurat ke sekitar Jl. Taman Harapan Baru, regu kedua ke sekitar Jl. Kalibaru, dan regu ketiga ke sekitar Jl. Pejuang. 

Pelaku usaha serta pengunjung dari toko yang tidak mematuhi peraturan PPKM Darurat seperti makan di tempat, tidak memakai masker, dan lain sebagainya, dimintai keterangan serta data diri untuk segera ditindaklanjuti dengan melakukan persidangan di Kantor Kecamatan Medan Satria. 

Persidangan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Sidang dilakukan secara online dengan maksud untuk meminimalisir kerumunan yang dipimpin dan diputuskan sanksi-sanksinya langsung oleh Hakim dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi. 

Total dalam kegiatan Operasi Yustisi tersebut berlangsung ada 59 pelanggar peraturan PPKM yang terdiri dari para pelaku usaha non-esensial yang tetap buka saat PPKM Darurat, warung makan yang masih menerima makan di tempat dan juga pelanggan dari warung makan tersebut yang melakukan makan di tempat, serta para pelaku usaha yang non esensial yang masih buka di masa PPKM Darurat ini. 

Sanksi yang diberikan bervariatif dan sesuai dengan perbuatan yang dilanggar yang juga diatur berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Linmas. Bagi pelaku usaha non-esensial yang tetap buka akan dikenai denda sebesar 40 ribu, dan bagi pelanggan yang makan di tempat dikenai denda 30 ribu begitu pun pemilik warung makannya dikenai teguran. Bagi yang tidak ingin membayar akan dikenakan sanksi berupa melaksanakan pelayanan masyarakat. 

Operasi Yustisi dilaksanakan dengan pendekatan yang humanis kepada para warga. Para petugas pun juga terus mengingatkan dengan ramah kepada semua stakeholder bahwa aturan-aturan PPKM Darurat harus dipatuhi demi kenyamanan bersama agar dapat meminimalisir angka penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi. (Put/Intern)

Tags : Operasi Yustisi,Kecamatan Medan Satria

Sumber : Bekasikota.go.id