Operasi Penyakit Masyarakat di Wilayah Hukum Polsek Medan Satria
By Admin 08 Mei 2019 10 Views
Pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2019 mulai pukul 16.00 wib di Lapangan Polsek Medansatria Wakapolsek Medansatria AKP Isvariyanto, memimpin Apel Persiapan Operasi Penyakit Masyarakat dalam memelihara khitmad Ramadhan di Wilayah Hukum Polsek Medansatria.
Didampingi Kanit Reskrim Polsek Medansatria Iptu Dwi Manggala,SE,SH dan Perwira Pengendali serta piket fungsi Polsek Medansatria selanjutnya melaksanakan Operasi penjualan minuman keras.
Yang menjadi sasaran Operasi adalah Toko Baru Perum Harapan Indah Bundaran Stainless Blok GA No. 02 RT. 002 RW. 017 Kel. Pejuang Kec. MedanSatria Kota Bekasi. Personil Polsek Medansatria mengamankan 23 (dua puluh tiga) botol miras yang berisikan anggur putih, anggur merah, serta Bir.
Pemilik Miras adalah Kho Acong, Tiongkok 16 -05-1954, Perempuan, Budha, wiraswasta, Perum Harapan Indah blok GA no 02 RT. 002 RW. 017 Kel. Pejuang Kec. Medansatria Kota Bekasi.
Tindakan kepolisian adalah Melakukan Penggeledahan ditemukan Miras Botolan selanjutnya didata dan diberikan himbauan kepada penjual untuk tidak menjual miras, baik botolan maupun oplosan.
Wakapolsek dalam kesempatan ini mengatakan ” Bahwa operasi ini dimaksudkan untuk meminimalisir peredaran Miras Botolan maupun Oplosan, karena Miras salah satu sumber kejahatan, dan akan terus dilakukan operasi pekat ini selama Ramadhan.
Kegiatan selanjutnya melaksanakan patroli dan memastikan tempat tempat hiburan tutup selama Ramadhan diantaranya menyasar :
1. KARAOKE DIVA Kel. Medan Satria Kec. Medan Satria Kota Bekasi.
2. KARAOKE INUL VISTA Kel. Medan Satria Kec. Medan Satria Kota Bekasi.
Hasil semua tempat hiburan wilkum Medansatria TUTUP.
Dilanjutkan memasang Maklumat Walikota Bekasi tentang Tertib Ibadah di bulan Ramadhan
Tags : Kecamatan Medan Satria,Harapan Indah,Miras