29 Maret 2024
oleh

Operasi Non Yustisi di Wilayah Kelurahan Aren Jaya Petugas Jaring 89 Pelanggar

-Berita-310 Dilihat

Operasi Non Yustisi di Wilayah Kelurahan Aren Jaya Petugas Jaring 89 Pelanggar

By Admin 07 Februari 2021 28 Views

KOTA BEKASI, Minggu 7 Februari 2021

KOTA BEKASI – Bertempat di depan Kantor Kelurahan Aren Jaya Jl. Nusantara Raya No.1, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Petugas gabungan menggelar Operasi Non Yustisi, kegiatan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Bekasi.

Operasi dilakukan setelah para petugas melaksanakan apel persiapan kegiatan yang dipimpin oleh Kasatpol PP Kota Bekasi Drs. Abi Hurairah, M.Si.

Tampak hadir, Kabid Gakda Satpol PP Kota Bekasi Bpk. Saut Hutajulu, S.E., M.Si, Lurah Aren Jaya Ibu. Hj. Ani Sri Kusdiani, S.H., M.Si,  Kasie Kewaspadaan Dini Bidang Gakda Satpol PP Kota Bekasi Bpk. Sarkowi, Kasie Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Gakda Satpol PP Kota Bekasi Bpk. Rafiudin, S.H, Kasie Pengawasan dan Pengendalian Bidang Gakda Satpol PP Kota Bekasi Bpk. Agus Hermawan, S.AP., S.H (PPNS), Sekel Aren Jaya Bpk. Andarias Sirah, S.E, Kasie Pemtibum Kelurahan  Aren Jaya Bpk. Bahrunsyah, S.E, Kasie Permasbang Kelurahan Aren Jaya Ibu. Sri Korlyhapsari, Kasie Kessos Kelurahan Aren Jaya Ibu. Asmah, S.AP, Babinsa Kelurahan Aren Jaya Sertu Mardiyono.

Sejumlah personil dikerahkan pada operasi tersebut, diantaranya Satpol PP Kota Bekasi 38 personil, staff Kelurahan Aren Jaya 7 personil, Linmas Kelurahan Aren Jaya 12 personil, Karang Taruna Aren Jaya 5 personil.

Warga masyarakat yang tidak memakai masker saat berkendara motor, mengemudi mobil serta pejalan kaki diberhentikan lalu didata oleh petugas

Selanjutnya setelah dilakukan pendataan sesuai identitas oleh PPNS Kota Bekasi lalu para pelanggar diberikan sanksi sosial berupa menyapu fasilitas umum, mengucapkan teks Pancasila dan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Operasi rutin dilakukan untuk menghimbau kepada masyarakat Kota Bekasi agar selalu mematuhi protokol kesehatan 4 M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan dan Menghindari kerumunan) dalam menekan penyebaran Covid-19, Bagi para pelanggar yang melakukan pelanggaran kembali akan di kenakan sanksi denda administratif. (EZ/HUMAS)

Tags : Jl. Nusantara Raya,Kelurahan Aren Jaya,Satpol PP Kota Bekasi

Sumber : Bekasikota.go.id