Ombudsman RI dan DPR RI Lakukan Diskusi Pemantauan Pelaksanaan UU No 37 Tahun 2008

Berita, Nasional190 Dilihat

Ombudsman RI dan DPR RI Lakukan Diskusi Pemantauan Pelaksanaan UU No 37 Tahun 2008 1JAKARTA, kabarSBI.com – Dalam rangka penyusunan analisis dan evaluasi pelaksanaan Undang-Undang, Sekretaris Jenderal Ombudsman RI, Suganda Pandapotan Pasaribu hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Diskusi Pengumpulan Data dan Informasi dalam rangka Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Selasa (10/1/2022) di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Jakarta. Pertemuan ini dilakukan berdasarkan undangan yang disampaikan oleh DPR RI sebagai bentuk kolaborasi horizontal antar instansi.

“Dalam pelaksanaan tugasnya, jumlah laporan dugaan maladministrasi pelayanan publik ke Ombudsman RI terus meningkat dari 1137 di tahun 2010 (dari total 4888 akses) menjadi 8294 tahun 2022 (dari total 22288 akses),” jelas Suganda saat mengawali paparan terkait kinerja Ombudsman RI. Selain itu, Suganda juga menjelaskan beberapa kendala dalam pelaksanaan tugas, misal adanya potensi tumpang tindih pelaksanaan UU Nomor 37 Tahun 2008 dengan peraturan perundang-undangan lain.

Selanjutnya, dipaparkan juga terkait poin-poin penguatan kelembagaan Ombudsman RI sebagai Lembaga Negara Pengawas Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Di antaranya penguatan status Rekomendasi sebagai produk hukum Ombudsman RI yang mempunyai daya ikat dan final, pembidangan substansi fungsi, tugas, dan wewenang Ombudsman RI, penguatan tugas pencegahan maladministrasi, penguatan struktur organisasi dari Pusat sampai dengan Perwakilan, penguatan SDM, dan lain sebagainya.

Menanggapi, Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, Tanti Sumartini menyampaikan beberapa pertanyaan untuk mendalami poin-poin yang disampaikan.

“Terkait UU Nomor 37 Tahun 2008 ini memang memerlukan pendalaman yang lebih lagi. Oleh karenanya, perlu ada pertemuan lebih lanjut untuk melakukan pembahasan mendalam selanjutnya,” jelas Tanti.

Dalam kegiatan ini Sekretaris Jenderal Ombudsman RI didampingi oleh Para Pejabat Fungsional Utama, para Kepala Keasistenan Utama, Plt. Kepala Biro Hukum, Kerja Sama dan Organisasi, dan jajaran lainnya. (MIM/red)

Baca Artikel Aslinya