Ombudsman RI Awasi Regulasi Penggunan Kendaraan Listrik Energi Terbarukan

Berita161 Dilihat

Ombudsman RI Awasi Regulasi Penggunan Kendaraan Listrik Energi Terbarukan 1PALEMBANG, kabarSBI.com – Ombudsman RI tengah melakukan kajian pengawasan pelayanan publik penggunaan kendaraan listrik berdasarkan regulasi dan pengetahuan lingkungan hidup masyarakat di wilayah Jabodetabek. Demikian disampaikan Anggota Ombudsman RI Hery Susanto saat menjadi narasumber Diskusi Publik Badan Pengurus Wilayah Himpunan Pengusaha KAHMI (BPW HIPKA) Sumatera Selatan dengan tema “Pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) dalam Mendukung Pelayanan Publik di Sektor Kelistrikan”, Sabtu (12/11/2022) di Palembang, Sumatera Selatan.

Menurut Hery, pemerintah sudah mengeluarkan regulasi mengenai kendaraan dinas berbasis baterai. Namun belum ada regulasi turunan misalnya peraturan gubernur atau peraturan walikota. “Ombudsman akan mengawasi regulasi-regulasi ini dengan implementasinya. Apakah ada gap atau tidak,” ujarnya.

Hery menjelaskan tujuan kajian mengenai kendaraan listrik ini adalah untuk mngetahui mekanisme dan dan alur kebijakan dan regulasi penerapan penggunaan kendaraan listrik, mengetahui kendala dan permasalahan kendaraan listrik, mengetahui tingkat pemahaman dan pengetahuan lingkungan hidup masyarakat mengenai penggunaan kendaraan listrik, mengidentifikasi potensi maladministrasi dalam pelaksanaan program penggunaan kendaraan listrik, serta memberikan saran dan masukan bagi perbaikan kebijakan dan penerapan penggunaan kendaraan listrik.

Hery kemudian mengingatkan kembali penyelenggara pelayanan publik agar selalu melakukan sosialisasi edukasi. Menurutnya, menurut pasal 8 ayat 2 dan 3 Undang-Undang No 25 tahun 2009 tentang penyelenggaraan pelayanan publik sekurang-kurangnya meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan masyarakat, dan pelayanan konsultasi. Penyelenggara dan seluruh bagian organisasi penyelenggara harus bertanggungjawab atas ketidakmampuan, pelanggaran, dan kegagalan penyelenggaraan pelayanan “Ada pengelolaan informasi dan penyuluhan msayarakat di situ, jangan dikurang-kurangi,” tegasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, General Manager PLN Unit Induk Wilayah S2JW, Amris Adnan, Dosen Universitas Sriwijaya, Subardin, Sekretaris Umum BPP HIPKA, Nurhadi. (NI/red)

Baca Artikel Aslinya