Lintas Daerah
  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Lintas Daerah

  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Oknum Pegawai RSUD Hadji Boejasin Pelaihari Diduga Jual Limbah B3 Secara Ilegal

INVESTIGASI Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkemuka di Kalimantan menemukan adanya dugaan kuat oknum pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hadji Boejasin Pelaihari, Kalimantan Selatan menjual limbah B3 (limbah bahan berbahaya dan beracun) secara ilegal. Hal ini diungkapkan langsung oleh Ahmad Yani, salah satu petinggi Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) kepada sejumlah wartawan, Ahad (6/10/2019) saat di temui di Banjarmasin.

Menurut Ahmad Yani yang merupakan Direktur Daerah LEKEM KALIMANTAN Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan ini menyebut, limbah rumah sakit merupakan semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan Rumah Sakit dalam bentuk padat, cair, pasta (gel) maupun gas yang dapat mengandung mikroorganisme pathogen bersifat infeksius, bahan kimia beracun, dan sebagian bersifat radioaktif.

“Kita punya bukti kok (seraya memperlihatkan video pengangkutan limbah B3 keluar rumah sakit menggunakan mobil pick up SUZUKI DA 8141 LG). Limbah ini sangat berbahaya jika tidak dikelola dengan baik dan melihat deskripsi tersebut, limbah yang berasal dari rumah sakit ini dapat dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun,” ucap Yani.

Baca Juga :  Sartono: Grebek Pring Urip Diharapkan Bisa Memajukan Sektor UMKM

Dijelaskannya, Guna menghindari pencemaran lingkungan sekitarnya, RSUD Hadjin Boejasin wajib mengelola limbah tersebut dengan baik, dan jangan sampai dijual kepihak lain yang ke khawatiran berdampak buruk kearah pencemaran sehingga berdampak mengakibatkan racun dari limbah tersebut terhirup orang lain.

“Intinya, limbah B3 RSUD Hadji Boejasin itu wajib di kelola dengan baik, jangan sampai dijual hingga berpotensi disalah gunakan secara ilegal,” celutus Yani dengan nada keras berucap kepada wartawan.

Senada juga, Direktur Eksekutif LEKEM KALIMANTAN, Aspihani Ideris saat dikonfirmasi via telepon oleh awak media ini mengatakan, dikarenakan limbah rumah sakit itu merupakan jenis limbah yang beracun, maka limbah tersebut tidak dibenarkan di keluarkan dari lingkungan Rumah Sakit.

“Limbah hasil kerja medis dari itu harus dikelola sendiri oleh pihak Rumah Sakit, karena limbah itu berupa campuran yang heterogen sifat-sifatnya dan mengandung limbah berpotensi infeksi serta berbahaya bagi kesehatan,” ucap Aspihani, Minggu (6/10/2019).

Baca Juga :  BAHAS KELANJUTAN LABORATORIUM INOVASI BAPPEDA LITBANG GELAR RAKOR

Berbicara masalah hukum kesehatan, limbah residu insinerasi dapat dikategorikan sebagai limbah berbahaya bila insinerator sebuah rumah sakit tidak sesuai dengan kriteria, atau tidak dioperasikan sesuai dengan kriteria dan aturan yang ada, ucap dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) ini.

“Berdasarkan KepMenkes RI No. 1204/Menkes/SK/X/2004, tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, maka setiap Rumah Sakit harus mempunyai fasilitas pengelolaan limbah sendiri. Dan sebuah pelanggaran hukum kalau limbah B3 tersebut di jual kepihak luar secara ilegal,” ujar Aspihani menutup pembicaraannya. (asp/fika)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Baca juga :

Bekasi Gelar Night Carnival, 23-24 Maret 2019

Buruh Bangunan Gorok Leher Sendiri Pakai Gerinda

Panglima TNI Terima Audiensi Ketua Delegasi ICRC Indonesia...

Walikota Solo Terima Bantuan 5 Ribu Masker Dari...

POR PGRI Babakan Madang Lahirkan Juara Bulutangkis

Pemerintah Kota Bekasi Kembali Terima Lahan PSU Dari...

Popular Posts

  • 1

    Mengenal Lebih Dekat NEM (XEM), “Blockchain Aset Cerdas”

  • 2

    5 Mata Uang Kripto Terbaik Berdasarkan Market Cap

  • 3

    SYEKH QURO KARAWANG

  • 4

    Budidaya Pohon Kurma

  • 5

    Bagaimana Cara Menjadi Kaya dari Cryptocurrency Baru?

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube

@2019 - LintasDaerah. All Right Reserved.