Lintas Daerah
  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Lintas Daerah

  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Obyek Wisata Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

Obyek Wisata Wajib Terapkan Protokol Kesehatan 229

Obyek Wisata Wajib Terapkan Protokol Kesehatan 229

BERITA BOGOR – Sejumlah daerah di Jawa Barat (Jabar) sudah bersiap untuk membuka kembali lokasi wisata. Namun disisi lain, perlu kesiapan lokasi wisata agar tidak menjadi lokasi baru bagi penularan Corona.

Kepala Disbudpar Jabar Dedi Taufik mengatakan ada 15 kawasan masuk zona biru yang dimungkinkan kembali membuka lokasi wisata. Pihaknya sudah melakukan survei lokasi wisata di kawasan tersebut.

“Seminggu ini kami sudah meninjau lokasi wisata, apakah bisa dibuka atau tidak. Tapi kita tegaskan harus mematuhi Pergub Nomer 46. Pertama yang dibuka selama AKB adalah tempat ibadah, wisata Minggu depan,” tegasnya dalam konpres di Gedung Sate Bandung, Selasa (9/6/2020).

Dedi mengatakan beberapa kota yang sudah disurvei antara lain Cirebon, Kuningan, Subang, Tasikmalaya, Garut hingga Pangandaran.  “Pangandaran sudah buka tapi ketat. Pengunjung harus membawa surat bebas Covid-19, dan ada tes di posko setempat. Protokol kesehatan wajib dilaksanakan, jika tidak akan ada sanksi. Sehingga kawasan wisata wajib memiliki tim gugus tugas dan posko,” tegasnya.

Baca Juga :  Siswa SMAN 2 Kota Bekasi Raih 2 Medali Emas dalam ajang Olimpiade Sains Nasional di Manado

Baca juga :  FK3I Jabar Tolak Satwa Liar Dikomersilkan

Ia mengakui selama Pandemi, terjadi penurunan jumlah kunjungan wisatawan asing sebesar 16 persen, sementara wisatawan Nusantara turun hingga 80 persen. Pihaknya telah menyiapkan insentif bagi pelaku wisata yang terdampak.

Menurutnya ada sekitar 59 ribu pekerja wisata dan hotel terdampak dan sekitar 2000an hotel dan restoran yang tutup. “Kami ingin segera buka, tapi sementara maksimal hotel itu 50 persen dan restoran maksimal 30 persen dari kapasitas kunjungan. Protokol kesehatan wajib dilaksakan atau jika tidak akan ada sanksi tegas,,” tegasnya. (adv)

Obyek Wisata Wajib Terapkan Protokol Kesehatan 230

Obyek Wisata Wajib Terapkan Protokol Kesehatan 230

Baca Artikel Aslinya

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Baca juga :

Lebih Dari 19.500 Orang Jalani Pemeriksaan COVID-19 di...

TP PKK Provinsi Kalsel Serahkan 50.000 Masker Untuk...

Wabup Hadiri Malam Puncak Peringatan HUT RI Ke-75...

18 Peserta Duta Seni 2019 Terpilih Jalani Pelatihan...

Pesantren Kilat Tempa Keimanan Generasi Muda

Paparan Sakip Pemerintah Kota Bekasi

Popular Posts

  • 1

    Mengenal Lebih Dekat NEM (XEM), “Blockchain Aset Cerdas”

  • 2

    Margin Trading Bitcoin & Altcoins Bagi Pemula

  • 3

    5 Mata Uang Kripto Terbaik Berdasarkan Market Cap

  • 4

    Kemit Forest Wisata Edukasi diCilacap

  • 5

    KLHK akan gelar Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional 2019

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube

@2019 - LintasDaerah. All Right Reserved.