Lintas Daerah
  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Lintas Daerah

  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Mulai Senin Depan, Terjaring Ops Yustisi Tidak Pakai Masker Akan Dikenakan Sangsi Pidana Denda.

Mulai Senin Depan, Terjaring Ops Yustisi Tidak Pakai Masker Akan Dikenakan Sangsi Pidana Denda.
September 25, 2020

Mulai Senin pekan depan (27/9/20), Tim Satgas Penegakan Disiplin Protokol Covid 19 Kabupaten Siak akan memberlakukan sangsi pidana berupa denda sebesar 150 Ribu Rupiah, kepada para pelanggar kepatuhan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker yang terjaring Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan.

Operasi Yustisi akan diberlakukan menyusul disahkannya Peraturan Daerah No 4 Tahun 2020 tentang Penanganan Penyakit Menular di Kabupaten Siak, sebagai upaya menekan jumlah kasus penularan Covid 19 yang cukup signifikan di Kabupaten Siak. “Dalam hal penanganan penularan wabah Covid 19 ini diperlukan tingkat kesadaran masyarakat yang tinggi untuk menerapkan protokol kesehatan misalnya memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan. Namun melihat lonjakan kasus penularan di Kabupaten Siak, tingkat kesadaran masyarakat perlu ditingkatkan kembali melalui pelaksanaan Operasi Yustisi” Kata Wakil I Kepala Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid Kabupaten Siak Budhi Yuwono di Siak Sri Indrapura, Kamis sore (24/9/20).

Baca Juga :  Wali Kota Bekasi Sambangi 3 Puskesmas yang di Akreditasi Oleh Tim Kesehatan RI

Upaya pemerintah daerah kata dia, adalah dengan menyusun Perda yang telah tercatat dalam lembaran daerah nomor No 4 Tanggal 23 September 2020 tersebut, sebagai landasan hukum penindakan dalam rangka memutus rantai penularan Covid 19 di Kabupaten Siak.

Budhi juga menjelaskan Operasi Yustisi akan dilaksanakan di seluruh kecamatan di Kabupaten Siak, karena kasus penularan Covid 19 saat ini terjadi hampir di seluruh kecamatan kecuali Kecamatan Pusako. “Kecamatan Tualang jadi perhatian utama karena tingkat penularannya tergolong tinggi” jelas Budhi.

Untuk itu ia menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penularan Covid 19 dilingkungan tempat tinggalnya, serta meningkatkan kedisiplinan terhadap kepatuhan akan Protokol Kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan.

« Previous Article Tiga pasang Paslon Bupati dan Wakil Bupati Siak teken pakta integritas protokol kesehatan September 24, 2020

Sumber : siakkab.go.id

Baca Juga :  Jokowi Akan Tempatkan 1.000 Sarjana Muda Papua di BUMN

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Baca juga :

Para Prajurit Yonif Raider 303 Siap Amankan Perbatasan...

Ziarah ke Makam Bung Karno, Walikota Solo ingatkan...

Kapolda Riau Ajak Peserta Pemilu Taat Aturan

Tutup Tahun 2018, Desa Banyuanyar Adakan Pameran Pembangunan

Di hari lahirnya, Rasidah dapat kejutan spesial dari...

Rumah Warga di Cakung Dilalap Sijago Merah

Popular Posts

  • 1

    Mengenal Lebih Dekat NEM (XEM), “Blockchain Aset Cerdas”

  • 2

    5 Mata Uang Kripto Terbaik Berdasarkan Market Cap

  • 3

    Oknum Mahasiswa Sebut Jokowi “Presiden Bodoh dan Dungu”

  • 4

    Budidaya Pohon Kurma

  • 5

    Maklumat Wali Kota Bekasi

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube

@2019 - LintasDaerah. All Right Reserved.