oleh

MUHAMMAD SABILILLAH

-Berita, Utama-795 Dilihat

ALAM LESTARI JUNJUNG TRADISI 
Bersama masyarakat melestarikan alam dan menjunjung norma agama dalam tradisi kehidupan bermasyarakat yang adil makmur mengedepankan hak kewajiban dan tanggung jawab sebagai Warga Negara Indonesia.  

“Sesungguhnya, ANGGOTA DEWAN bukanlah PEJABAT melainkan sebagai WAKIL RAKYAT yang dipilih oleh RAKYAT untuk mengemban AMANAT RAKYAT”  
MUHAMMAD SABILILLAH Caleg DPRD Kabupaten Bogor 2019-2024, Nomor Urut 8, yang diusung oleh partai reformasi Partai Amanat Nasional (PAN), Daerah Pemilihan Babakanmadang Klapanunggal Sukaraja Citereup Cibinong. 
Tenaga Pengajar 1992-1997; Broadcast/Radio 1997-2009; Broadcast/Web 2009-sekarang.
Kehidupannya: sederhana tidak kufur nikmat, humoris supel bergaul diberbagai lapisan masyarakat, dimana Bumi dipijak Langit dijunjung. Dhuafa bukan berarti miskin ilmu atau miskin hati nurani, melainkan julukan kepeduliannya terhadap warga kecil yang tertindas oleh penguasa/pengusaha. Prinsipnya: setiap Manusia sama kedudukannya di hadapan ALLAH SWT, yang membedakan hanyalah Amal Kebajikan Manusia.

Pasal-Pasal pada UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 sebagai dasar hukum MUHAMMAD SABILILLAH dalam upaya memperjuangkan REVISI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR dan REVISI PERATURAN BUPATI BOGOR yang BERPIHAK kepada WARGA PEDESAAN di daerah KABUPATEN BOGOR (bukan berpihak kepada Penguasa maupun Pengusaha) 
BAB X Warga Negara
Pasal 26
(1) Yang menjadi Warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai Warga Negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewargaan Negara ditetapkan dengan Undang-undang.
Pasal 27
(1) Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap Warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.
BAB XI Agama
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
BAB XII Pertahanan Negara
Pasal 30
(1) Tiap-tiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undang-undang.
BAB XIII Pendidikan
Pasal 31
(1) Tiap-tiap Warga Negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan Undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
BAB XIV Kesejahteraan Sosial
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. 

sumber: https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/1945/UUDTAHUN~1945UUD.HTM

Baca juga :  Indikasi Pelanggaran Wewenang Penutupan Flyover Cileungsi

Baca Artikel Aslinya