Lintas Daerah
  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Lintas Daerah

  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

MK Ingatkan Korupsi Saat Covid-19 Bisa Dihukum Mati

WAKIL Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto mengingatkan tindak pidana korupsi dalam kondisi darurat, seperti wabah COVID-19, dapat diancam dengan hukuman mati.

“Korupsi dalam kondisi darurat bisa diperberat. Melakukan tindak pidana korupsi dalam kondisi darurat hukumannya bisa hukuman mati,” kata Aswanto dalam kuliah umum daring bertema “Menuntut Hak dan Menjalankan Kewajiban Konstitusional di Tengah Pandemi COVID-19”, Selasa.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 2 Ayat (2) berbunyi: “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”

Aswanto menekankan masyarakat memiliki tanggung jawab mengontrol dan mengawasi penggunaan anggaran penanganan COVID-19 yang cukup besar, yakni hingga mencapai Rp677,2 triliun.

Meski anggaran penanganan COVID-19 begitu besar, Guru besar Ilmu Pidana Universitas Hasanuddin itu menyebut terdapat keluhan mahalnya biaya tes swab yang harus dibayar sendiri.

Baca Juga :  Wali Kota Bekasi Sholat Jumat Bersama Warga Ciketing Udik di Masjid Babusalam RW 08

Menurut dia, semestinya anggaran besar itu termasuk dialokasikan untuk menentukan positif tidaknya seseorang karena akan berkaitan dengan tindakan yang akan diambil pemerintah.

“Saya juga tanda tanya mengapa kita yang harus bayar,” kata Aswanto.

Sementara itu, seperti dikutip antara, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan dari jumlah Rp677,2 triliun biaya penanganan COVID-19, Rp87,55 triliun di antaranya untuk bidang kesehatan, seperti belanja penanganan COVID-19, tenaga medis, santunan kematian, bantuan iuran untuk jaminan kesehatan nasional, pembiayaan gugus tugas, dan insentif perpajakan di bidang kesehatan. (sal)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Baca juga :

Effendi Sianipar Bantah Riau Masih Terjadi Kebakaran Hutan

DPRD Kabupaten Belitung Timur,  Konsultasi Pokir Terhadap Penyusunan...

4 PEJABAT MASUK MASA PURNABAKTI, WALI KOTA DAN...

Pengusaha Tambang Soroti Dua Pasal Revisi UU Minerba

Sistem Sister Village : Satukan Kabupaten Boyolali dan...

PT Brahma Adhiwidia Minta Gedung Lumina Tower Disegel

Popular Posts

  • 1

    Mengenal Lebih Dekat NEM (XEM), “Blockchain Aset Cerdas”

  • 2

    5 Mata Uang Kripto Terbaik Berdasarkan Market Cap

  • 3

    SYEKH QURO KARAWANG

  • 4

    Budidaya Pohon Kurma

  • 5

    Bagaimana Cara Menjadi Kaya dari Cryptocurrency Baru?

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube

@2019 - LintasDaerah. All Right Reserved.