Lintas Daerah
  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Lintas Daerah

  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Mendikbud RI Apresiasi Pelaksanaan PPDB di Kota Malang

Klojen (malangkota.go.id) – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Malang mendapat acungan jempol dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Prof. Dr. Muhadjir Effendy, MAP. Apresiasi ini diberikan ketika mantan Rektor UMM tersebut hadir memantau pelaksanaan PPDB di SMPN 1 Kota Malang, Senin (20/5/2019).

Mendikbud RI saat mengunjungi SMPN 1 Malang

Menteri Muhadjir mengungkapkan sangat mengapresiasi apa yang dilakukan Dinas Pendidikan Kota Malang dalam pelaksanaan penerimaan siswa didik baru. Menurutnya apa yang telah dilakukan ini sudah sesuai dengan Permendikbud nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB.

“Saya kira pelaksanaan PPDB di SMPN 1 Kota Malang sudah sangat bagus. Orang tua merasa nyaman dengan pelayanannya,” jelas Menteri Muhadjir, Senin (20/5/2019).

Sistem zonasi tidak hanya diperuntukan untuk PPDB, lebih dari itu menurutnya bisa diterapkan untuk membenahi standar pendidikan di seluruh Indonesia. Mulai dari kurikulum sebaran guru, sebaran peserta didik, juga kualitas sarana dan prasarana. “Semuanya nanti ditingkatkan ditangani dengan berbasis zonasi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ade Yasin Membuka Musyawarah Kabupaten VII Kamar Dagang Industri (Kadin) Tahun 2019 di Hotel Lorin

Setelah ini Kemendikbud juga meminta agar ada rotasi guru sehingga guru di setiap daerah merata. “Tidak boleh ada guru-guru yang baik hanya menumpuk disatu tempat saja,” imbuhnya.

Melalui sistem zonasi, pemerintah juga dapat lebih mudah menginventarisasi dan memverivikasi kondisi sarana pendidikan untuk kemudian dapat melakukan intervensi yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan.

“Apa yang masih kurang akan kami beri perhatian melalui dana dari pusat yaitu melalui dana alokasi khusus, dan tidak lupa pula melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah,” jelasnya lagi.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Dra. Zubaidah, MM mengungkapkan pelaksanaan PPDB di Kota Malang telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Disampaikannya jika terdapat tiga jalur dalam PPDB, yaitu zonasi, prestasi, dan mutasi/perpindahan.

“Seleksi PPDB bukan berdasarkan nilai tetapi berdasarkan jarak rumah dengan sekolah, kami laksanakan seratus persen seperti Permendikbud,” ujar Zubaidah. (cah/yon)

Baca Juga :  Pemilu 2019 Diharapkan Berlangsung Jujur dan Adil

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Baca juga :

Bupati Kuningan Resmikan Operasional Eks RS Citra Ibu

Cegah Penyebaran Covid, Fly Over dan Kawasan Summarecon...

Lebaran Tanpa Open House

Disdik dan Polres Metro Kota Bekasi Undang Kepala...

12 Bus Metromini Bawa Rejo dari Kampung Jembatan

Kasus Covid-19 Melonjak, Gugus Tugas Sebut Aktivitas akan...

Popular Posts

  • 1

    Mengenal Lebih Dekat NEM (XEM), “Blockchain Aset Cerdas”

  • 2

    5 Mata Uang Kripto Terbaik Berdasarkan Market Cap

  • 3

    SYEKH QURO KARAWANG

  • 4

    Budidaya Pohon Kurma

  • 5

    Margin Trading Bitcoin & Altcoins Bagi Pemula

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube

@2019 - LintasDaerah. All Right Reserved.