Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof. H. M. Tito Karnavian, Ph.D bersama Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Menteri Sosial, Kepala BNPB selaku Kepala Gugus Tugas Pusat dan Seluruh Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Implementasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah dalam pencegahan penyebaran dan percepayan penangan covid-19, melalui video conference Kamis 09/04/2020. Bupati Kuningan beserta Dandim 0615 Kuningan, Kapolres Kuningan dan beberapa Kepala Dinas terkait ikuti rakor tersebut di ruang crisis center setda Kabupaten Kuningan.
Mendagri memaparkan terkait hal yang harus dipersiapkan Pemerintah Daerah (Pemda) . Perlu disadari bersama, Covid-19 tak hanya berdampak pada kesehatan saja, namun pada aspek sosial sehingga pemerintah daerah perlu serius dalam melakukan jaring pengaman sosial/social safety net agar tak menimbulkan permasalahan baru di masyarakat. Kemudian menyamakan persepsi antara pusat dan daerah terkait dengan implementasi sosialisasi PSBB dan tentunya bagaimana kesiapan daerah mengenai jaring pengaman sosial. Mendagri menegaskan bahwa prinsip jaring pengaman sosial adalah cukup untuk yang memerlukan dan tepat sasaran.
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan mengenai beberapa poin yang harus diantisipasi dalam pelaksanaannya atau yang terbilang rawan terjadi penyalahgunaan adalah terkait kebijakan sosial safety net, kebijakan disediakannya pembiayaan program pemulihan ekonomi Nasional, rencana APBN di bidang kesehatan kerawananya terjadi penyalahgunaan terhadap Pengadaan barang dan jasa, insentif perpajakan dan stimulus perbankan. Hal-hal itulah yang perlu dilakukan pengawasan dan monitoring.
Sementara itu Menko Perekonomian menjelaskan yang menjadi fokusnya adalah mengenai paket kesehatan APD dan farmasi, paket jaring pengaman sosial, jaring pengaman ekonomi, pendistribusian barang. Untuk minimarket maupun pasar tradisonal yang menjual sembako diharapkan tetap buka meski ada pemberlakuan PSBB. Kemudian Kredit Usaha Rakyat akan Ada penurunan suku bunga dan terkait kartu pra kerja Pemerintah akan launching kartu tersebut pada bulan ini. Social safety net ada untuk menjembatani bagi yg kena PHK. Penerapan PSPB di wilayah Jakarta dobetabek, khusus pengecualian bagi Daerah industri untuk tetap melakukan industri atau bekerja dan para pekerjanya tidak mudik karena ekspor import harus tetap berjalan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan covid.
Dalam Penanganan dampak covid-19, Kementerian Sosial akan menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) setiap bulan yang tadinya dilakukan setiap tiga bulan sekali , mulai April hingga Juni 2020 sebagai upaya mengatasi dampak ekonomi masyarakat terutama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akibat wabah Covid-19. Kemudian program BLT dan jaring pengaman sosial lainnya seperti penggratisan listrik bagi 24 juta pelanggan 450 VA selama 3 bulan dan diskon 50 persen bagi 7 juta pelanggan 900 VA. Program Kartu Pra Kerja serta pengaturan kemudahan Kredit.
Masih dalam vicon yang sama, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menjelaskan mengenai Penggunaan Dana Desa, untuk penanggulangan kemiskinan. Dengan perkembangan kasus covid saat ini, untuk jaring pengaman sosial dimana untuk bantuan langsung tunai, di Desa sasarannya adalah para Keluarga miskin non PKH, non BPNT, non tenaga kerja, menyisir masyarakat yang tidak dapat kebijakan tersebut dan yang belun terdataserta untuk Keluarga yang anggota keluarganya ada yang sakit menahun atau kronis. Untuk mekanisme pendataan, Mendes mengatakan agar dapat dibantu oleh Kepala Desa. Diharapkan para Kepala Desa fokus pada pendataan akurat di RT/RW dan finalisasinya ada di musdes khusus. Sementara itu untuk anggaran Dana desa, penyaluran melalui Kepala Desa seperti biasa yang sudah berlangsung selama ini. Dan Kemendes akan memberikan Surat Edaran mengenai simulasi pelaksanaannya.
Diakhir vicon, Mendagri kembali mengingatkan ke Daerah agar terus memberikan edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat mengenai social distancing, jaga jarak aman, pemakaian masker, PHBS dan berbagai protokol kesehatan covid-19.
Usai mengikuti rakor, Bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH., MH , langsung mengintruksikan kepada Kadinsos dan Kepala DPMD Kabupaten Kuningan untuk melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna mendata ulang. “Pendataan tersebut harus mengutamakan masyarakat yang paling membutuhkan dan yang terpenting adalah harus tepat sasaran. Untuk penyaluran sendiri dilakukan setelah data betul-betul akurat. (Bid IKP/DISKOMINFO)