KUNINGAN,- Kepala Desa Kertayasa Arief Amarudin menyambut baik atas kepercayaan yang diberikan ke Desa Kertayasa untuk mengedukasi masyarakat yang melek hukum dan sistem peradilan yang transparan dan akuntabel secara kajian akademis melalui layanan pengadilan online e-peduli dari PN Kuningan.
Melek hukum tersebut, diselenggarakan oleh Program Studi Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) pada acara penyuluhan hukum di Balai Desa Kertayasa, Kecamatan Sindangagung pada Senin (28/03/2022).
Hadir sebagai peserta unsur karang taruna, PKK, ketua RW, tokoh masyarakat dan para aktivis mahasiswa dan pegiat demokrasi. Dengan harapan mereka memahami peradilan yang transparan dan akuntabel melalui layanan online e-peduli.
Ketua prodi magister ilmu hukum Pascasarjana UIN Bandung, Uu Nurul Huda mengatakan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) untuk meningkatkan wawasan tentang hukum yang transparan melalui layanan hukum online e-peduli.
“Penyuluhan ini terdiri dari dua materi, tentang sistem peradilan di Indonesia oleh Dosen Hukum UIN Bandung, Tatang Astarudin dan tata cara penggunaan e-peduli oleh Hakim PN Kuningan, Hans Prayogitama,” katanya. (Bid IKP/Diskominfo)