Lintas Daerah
  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Lintas Daerah

  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Mantan Bupati Bogor Ditahan KPK

Mantan Bupati Bogor Ditahan KPK 229

Streaming YouTube KPK

BERITA BOGOR – Kabar beredar melalui streaming youtube channel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (13/8/2020) malam, menayangkan serangkaian siaran pers tentang penangkapan mantan Bupati Bogor. Sebelumnya, KPK terlebih dulu memanggil mantan Bupati Bogor, pada Kamis (13/8/2020) siang.

Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin, periode 2008-2018 di tahan KPK atas dasar bukti-bukti yang menguatkan dalam tindak pidana gratifikasi dan pemotongan dana Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) senilai kurang lebih 8,9 miliar rupiah.

Penahanan itu disiarkan langsung melalui streaming youtube channel KPK pada Kamis (13/8/20) malam.

Dalam kasus ini diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah sekitar Rp8,9 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye pilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada tahun 2013 dan 2014. Serra, diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Velfire senilai Rp825 juta. Gratifikasi tanah diduga diberikan oleh seorang pemilik tanah untuk memuluskan perizinan lokasi pendirian pondok pesantren.

Baca juga :  Donald Trump Bicara Ibukota Israel Masa Depan

Baca Juga :  Pengamat Minta Kepala Dinas Pendidikan Sleman Dipecat

Dirinya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap terkait dengan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat pada tahun 2014 yang juga melibatkan mantan Bupati Bogor tersebut. KPK pernah memvonis bersalah dan dihukum penjara selama 5 tahun 6 bulan. Ia telah selesai menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin dan bebas pada Mei 2019 lalu. Namun, setelah bebas ia kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (*/red)

Baca Artikel Aslinya

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Baca juga :

Bupati Hadiri Acara Bimtek Pengembangan Ekonomi kreatif dan...

Bupati Lantik 145 Pejabat Di Lingkungan Pemkab Banjar

Festival Bakso dan Cwi Mie Hangatkan Kota Malang

Sekretaris Daerah Audiensi Dengan Aparat Kabupaten Bogor

Bappeda Kota Bau-Bau Konsultasi dengan Bappelitbangda Kota Bekasi

Jaringan Pemalsu Sertifikat Rumah Diamankan

Popular Posts

  • 1

    Mengenal Lebih Dekat NEM (XEM), “Blockchain Aset Cerdas”

  • 2

    SYEKH QURO KARAWANG

  • 3

    5 Mata Uang Kripto Terbaik Berdasarkan Market Cap

  • 4

    Budidaya Pohon Kurma

  • 5

    Toge Goreng Khas Bogor

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube

@2019 - LintasDaerah. All Right Reserved.