oleh

Mantan Bupati Bogor Ditahan KPK

-Berita-370 Dilihat
Mantan Bupati Bogor Ditahan KPK 229

Streaming YouTube KPK

BERITA BOGOR – Kabar beredar melalui streaming youtube channel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (13/8/2020) malam, menayangkan serangkaian siaran pers tentang penangkapan mantan Bupati Bogor. Sebelumnya, KPK terlebih dulu memanggil mantan Bupati Bogor, pada Kamis (13/8/2020) siang.

Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin, periode 2008-2018 di tahan KPK atas dasar bukti-bukti yang menguatkan dalam tindak pidana gratifikasi dan pemotongan dana Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) senilai kurang lebih 8,9 miliar rupiah.

Penahanan itu disiarkan langsung melalui streaming youtube channel KPK pada Kamis (13/8/20) malam.

Dalam kasus ini diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah sekitar Rp8,9 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye pilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada tahun 2013 dan 2014. Serra, diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Velfire senilai Rp825 juta. Gratifikasi tanah diduga diberikan oleh seorang pemilik tanah untuk memuluskan perizinan lokasi pendirian pondok pesantren.

Baca juga :  Donald Trump Bicara Ibukota Israel Masa Depan

Dirinya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap terkait dengan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat pada tahun 2014 yang juga melibatkan mantan Bupati Bogor tersebut. KPK pernah memvonis bersalah dan dihukum penjara selama 5 tahun 6 bulan. Ia telah selesai menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin dan bebas pada Mei 2019 lalu. Namun, setelah bebas ia kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (*/red)

Baca Artikel Aslinya