oleh

Lurah Batu Selicin Diduga Lakukan Sosialisasi Pungli

-Berita-380 Dilihat

LURAH Batu Selicin Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Iskandar diduga kuat melakukan sosialisasi pungutan liar (pungli) kepada warga masyarakat RT.01 RW 10.

Dugaan pungli di lakukan dengan modus memanipulasi pertemuan bersama warga dengan agenda utama temuh ramah, diubah acaranya menjadi pembahasan pungutan uang kepada warga dengan dalil pungutan uang kemanan dan iuran kebersihan.

Pertemuan yang dilaksanakan, didasari dengan surat undangan rapat yang di keluarkan dan ditanda tangani RT : Atjun, Rw: Supandi dan mengetahui Lurah Batu Selicin bahkan diduga kuat tidak mendasar karena nama dan tanda tangan surat RT Atjun hanya ditulis tangan.

Pantauan wartawan di sela sela pertemuan, Selasa (5/92019) di Kedai Kopi Squer kawasan Jodoh,  Batu Selicin Batam, Iskandar mengatakan kisaran pungutan senilai Rp120 ribu per penghuni ruko  yang secara teknis akan dijadikan peruntukan biaya keamanan dan kebersihan.

Sayang nya lurah tidak menjelas dasar hukum ditetapkam nilai pungutan tersebut hanya karena merupakan keinginan warga dan aparatnya yang akan disepakati bersama.

“Ini kan dari warga untuk warga, asal peruntukanya bisa dipertanggungjawabkan dengan baik uang yang masuk maupun uang yang keluar,” ungkap Iskandar.

Iskandar juga mengaku bahwa upaya pungutan tersebut merubakan sebuah hak dan kewajiban warga, namun tidak menjelaskan secara mendetail dasar aturan tentang hak dan kewajiban baik dari Kota Batam atau dari Kelurahan.

Petrus, pelaksana tugas keamanan sawasta untuk warga yang umunya adalah kawasan hunian Rumah Toko (Ruko) di RT 01 yang ditemui usai acara mengaku, tindakn Lurah Iskandar sama seperti luarah sebelumnya.  Aksi tindakn mempengarui warga dengan memboncengi RT dan RW.

“Kejadian ini sama seperti Lurah sebelumnya. Tidak ada ujan angin membuat surat dan mengedarkan kepada warga dengan motif ramah tamah tapi omonganya minta pungutan uang kepada warga,” kata Petrus.

Lebih jauh Petrus menjelaskan, RT01 Rw 10 adalah kawasan bisnis, yang selama bertahun tahun, pengelolaan keamanan kawasan masih dilaksanakan oleh pengelolah kawasan yakni developer. Bahkan kebersihan juga diakui Petrus menjadi kewenangan pengelolah dan dinas kebersihan.

” Kok ada Pungutan iuran Keamana dan Kebersihan oleh RT, RW dan Lurah, masyarakat menjadi bingung, aturannya dari mana. Sementara  warga mengaku selama ini sudah ada kesepakatan dengan pengelolah soal keamanan dan kebersihan sudah ada,” ujar Petrus.

Sementara warga lain yang enggan menyebutkan nama mengaku pertemuan itu tidak sesuai dengan agenda yang ditawarkan di dalam surat edaran yakni temuh ramah.  Anehnya dalam pertemuan kami di anjurkan agar menyepakati sebuah keputusan atas pungutan uang untuk biaya keamanan. Pada akhirnya terjadi polemik dan tidak sepakati namun dikembalikan kepada warga dan RT untuk mengambil keputusan.

“Kami belum sepakat karena kami belum bicara  dengan RT kami yang baru di angkat. Surat undangan saja tidak jelas karena nama RT hanya tulisan tangan. Kami harap ada penjelasan untuk apa pungutan itu dipakai,” kata warga. (aulia/grahi)