Linmas Kota Malang Diedukasi Cegah Peredaran Rokok Ilegal

Berita254 Dilihat

Malang, (malangkota.go.id) – Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji hadiri Sosialisasi Terkait Ketentuan di Bidang Cukai dengan Materi Peran Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Hotel Santika Premiere, Kota Malang, Senin (28/11/2022).

Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji bersama Linmas pada Sosialisasi Pemanfaatan DBHCHT di Hotel Santika Premiere, Kota Malang, Senin (28/11/2022).

Wali Kota Sutiaji mengungkapkan, keberadaan pelindung masyarakat (linmas) sangat penting untuk Pemerintah Kota Malang. Termasuk untuk turut serta berperan menjaga keamanan lingkungan.

“Linmas sangat peduli dengan masyarakat dan lingkungan, termasuk juga dalam hal membantu Pemerintah Kota Malang dalam mencegah peredaran rokok ilegal. Keberadaan linmas sangat penting,” jelas Sutiaji.

Bukan hanya terkait pemberantasan rokok ilegal, keberadaan linmas penting seperti di masa-masa saat ini menjelang pemilihan umum serentak 2024 nanti. Keberadaan linmas sangat dibutuhkan untuk memastikan bisa menciptakan keamanan di sekitar lingkungan.

“Meski gajinya kecil, linmas sangat luar biasa dalam berkerja. Terima kasih linmas atas keikhlasannya selama ini untuk turut serta menciptakan Kota Malang yang kondusif,” tegas Sutiaji.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Heru Mulyono mengungkapkan kegiatan ini merupakan sosialisasi pelibatan linmas untuk memerangi rokok ilegal. Kegiatan ini untuk membantu linmas bagaimana bisa mengenali apakah rokok yang beredar itu memiliki cukai asli atau tidak.

“Sosialisasi ini sangat penting. Karena linmas belum banyak yang bisa membedakan produk rokok dengan pita cukai palsu atau menyerupai pita cukai asli,” terang Heru.

Untuk itu, Heru meminta bantuan bea cukai untuk memberikan edukasi terkait pita cukai yang asli dan palsu. Sehingga ke depan memudahkan linmas dalam bekerja. Ke depan, linmas akan memberikan informasi jika di wilayahnya disinyalir beredar rokok ilegal.

“Linmas hanya memberikan informasi saja tidak boleh langsung menindak. Dari informasi yang diberikan itu akan ditindaklanjuti oleh Satpol PP bersama dengan bea cukai. Karena penindakan tidak bisa dilakukan sembarangan,” kata Heru.

Dengan pelibatan linmas dalam rangka turut serta memberantas peredaran rokok ilegal, diharapkan bisa menguntungkan negara. Di mana nantinya dari keuntungan itu akan dikembalikan lagi manfaatnya kepada masyarakat. (cah/ram)