oleh

Legalitas Suket Sama Dengan KTP Elektronik

-Berita-246 Dilihat

Klojen (malangkota.go.id) – Hingga saat ini, blanko atau material KTP Elektronik di Kota Malang masih belum ada karena masih menunggu dari Pemerintah Pusat. Selama blanko belum ada, maka bagi warga yang hendak mengurus KTP-el masih dilayani dan akan memegang surat keterangan (suket). Meski demikian, bagi warga yang hendak mengurus identitas kependudukan tidak perlu khawatir akan legalitas suket.

Petugas Dispendukcapil Kota Malang saat melakukan perekaman KTP-El di pameran pelayanan publik beberapa waktu lalu

Surat keterangan ini berlaku dan harus diperpanjang setiap enam bulan sekali. Tidak seperti KTP-el yang berlaku hingga seumur hidup. Untuk persyaratannya, warga tidak perlu melampirkan surat pengantar dari ketua RT dan ketua RW, tapi cukup membawa kartu keluarga saja.

Demikian yang disampaikan oleh Kepala Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang Drs. Sudarmanto, MM kepada wartawan, Kamis (12/09/2019). Meski berupa surat keterangan, namun dikatakan Sudarmanto, fungsi dan pemanfaatannya sama dengan KTP-el.

“Surat keterangan ini bisa digunakan untuk melamar pekerjaan, membuat surat izin mengemudi, hingga persyaratan dalam Pemilu. Jadi tidak perlu was-was mengenai legalitas dan keabsahannya,” imbuhnya.

Berdasarkan data yang terekam sejak Januari hingga Juli 2019, tercatat ada 658.088 orang yang melakukan perekaman KTP-el. Sementara jumlah wajib perekaman sebanyak 695.688 jiwa. Seluruhnya masih melakukan pencatatan menggunakan suket.

Untuk ketersediaan blangko KTP-el, Sudarwanto mengatakan tidak bisa memastikan kapan akan datang, karena kewenangan ada pada Pemerintah Pusat. “Kami imbau warga agar bersabar dan tidak perlu risau akan hal ini, dan yang terpenting sudah memiliki identitas kependudukan yang sah,” pungkasnya. (say/yon)