oleh

Langgar Jam Buka Usaha, 26 Pelaku Jalani Sidang Tipiring

-Berita-361 Dilihat

Klojen (malangkota.go.id) – Sebanyak 26 pelaku usaha sebagian besar Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Malang menjalani sidang tindak pidana ringan secara virtual di Gedung Mini Blok Office, Kota Malang, Senin (19/7/2021). Sidang online digelar oleh Kejaksaan Negeri Malang dan Satpol PP Kota Malang.

Sidang Tipiring virtual di Mini Block Office, Balai Kota Malang

Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji mengatakan bahwa, sidang Tipiring ini untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar protokol kesehatan pada masa PPKM Darurat. Tindakan ini dilakukan setelah melalui berbagai proses tahapan. “Sebelum dilakukan penindakan, peringatan secara persuasif sudah kami lakukan, toleransi sudah. Kami sendiri yang turun langsung ke lapangan,” tegas Sutiaji.

Sutiaji menambahkan akibat tidak patuhnya para pelanggar, aparat sampai harus kucing-kucingan dengan para pedagang. Dalam aturan PPKM Darurat, batas maksimal membuka dagangan hingga pukul 20.00 WIB. “Seharusnya sebelum jam itu semua aktivitas sudah harus dihentikan. Kita tidak boleh pandang bulu. Siapapun yang melanggar harus diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” sambung Sutiaji.

Kondisi pandemi Covid-19 saat ini luar biasa, ICU penuh, UGD penuh, daftar antrean ke rumah sakit sangat banyak, dan daftar tunggu juga banyak. Hal ini harus disadari bersama untuk menjaga diri dari Covid-19. “Ini adalah kasus negara, bukan hanya Kota Malang saja. Negara harus mengambil sikap,” tegas Sutiaji.

Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kota Malang Try Oky mengatakan sebanyak 26 pelanggaran yang terjadi selama operasi yustisi PPKM Darurat. Hari ini para pelanggar yang terjaring menjalani sidang Tipiring secara Virtual. “Rata-rata pelanggar adalah dari bidang kuliner. Mereka kedapatan kelebihan jam buka yang harusnya pukul 20.00 WIB harus sudah tutup,” tegas Oky.

Peserta sidang Tipiring virtual, Eny mengatakan kaget ketika tiba-tiba Satpol PP sudah masuk ke warung bakso yang dikelolanya. Hal ini menjadi pembelajaran agar pedangang tidak sembarangan lagi dan tidak mematuhi peraturan pemerintah, kejadian seperti yang dialaminya agar tidak menimpa orang lain.

“Lebih baik pedagang taat pada aturan yang dikeluarkan pemerintah. Denda Tipiring Rp100.000,00 dalam kondisi sulit seperti saat ini tentu sangat menyulitkan,” kata Eny.

Dalam situasi PPKM Darurat seperti saat ini untuk mendapatkan uang Rp100.000,00 hingga Rp200.000,00 sangatlah susah. Apalagi kalau sampai terjaring operasi dan membayar dengan tentu sangat memberatkan. (cah/ram)