Lintas Daerah
  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Lintas Daerah

  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Land Clearing Milik PT Buana Estate

Land Clearing Milik PT Buana Estate 229

BERITA BOGOR – Keberadaan bangunan liar di lahan PT. Buana Estate dan orang yang mengaku petani adalah hasil rekayasa biong tanah yang merasa terjepit dan terancam pidana. PT Buana Estate akan terus mempertahankan haknya. 

Kuasa Hukum PT Buana Estate Ariano Sitorus, Bac, SH MM, MH telah membuat laporan polisi di Polres Bogor dengan LP/B/551/V/2016/JBR/RES BGR tanggal 27 Mei 2016 dan No.Pol. STBL/B/1737/X/2016/JBR/RES BGR

Kuasa Hukum PT Buana Estate Ariano Sitorus, Bac, SH MM, MH, mengatakan laporan kepolisian tersebut sudah pada tingkat penyidikan yang belum tuntas. Sebagai pemilik lahan yang sah, PT. Buana Estate sudah menempuh langkah-langkah hukum dan juga langkah-langkah kekeluargaan terhadap penggarap illegal tersebut. 

Baca juga :  Gedung Pelayanan Publik Polres Bogor Diresmikan

Pihaknya akan terus mendorong dan menindaklanjuti laporan tersebut, karena terlapor saat diperiksa di Polres menyatakan akan dengan sukarela menyerahkan tanah dan membongkar bangunan apabila putusan pengadilan perkara dengan PT. Genta Prana, dkk jelas menyatakan siapa pemilik tanah tersebut. 

Baca Juga :  Masa Penanganan Darurat Bencana Daerah Kabupaten Bogor Diperpanjang

“Setelah diberikan teguran, maka perusahaan secara hukum berhak membersihkan lahannya dari bangunan-bangunan liar di atas tanah tersebut agar bisa mengelola dan menanam pada lahan dimaksud dengan merobohkan untuk mempertahankan tanahnya di Hambalang dengan segala konsekwensi hukum,” jelasnya, dalam Jumpa Pers di Vila Buana Estate Hambalang, Kabupaten Bogor, (3/8/2020) 

Ariano Sitorus, Bac, SH MM, MH, menegaskan PT. Buana Estate tetap akan melakukan pembersihan lahan untuk mengambil kembali kepemilikan tanah dan meminta mereka mengbongkar sendiri bangunannya. “Dan, apabila tidak dilakukan kami akan membantu membongkar bangunan tersebut,’’ tegas Ariano.

Baca juga :  Cara Periksa Ijazah Aspal

Sesuai putusan pengadilan dan bukti-bukti yang ada, jangan ada lagi masyarakat yang dirugikan. ‘’Kami siap melaporkan yang bersangkutan secara pidana dengan harapan untuk bisa ditahan karena perbuatannya diancam di atas 5 tahun kurungan,’’ tutupnya. (red)

Baca Artikel Aslinya

Baca Juga :  Hasil Seleksi Dewan Pengawas PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Baca juga :

Sekdishub: CFN Kota Bekasi Batal Diadakan, Jalan Ahmad...

Kegiatan Mider Praja, 19 Juni 2020

Jalan Suryakencana akan Ditutup Mulai Jam 15.00 WIB

Peringati Hari Jadi, Kodam XII/Tpr Gelar Bakti Sosial

Saatnya Indonesia Investasi Pengembangan SDM Unggul

Malam Natal 2020 Warga Sumurbatu Tangkap Ular Sanca...

Popular Posts

  • 1

    Mengenal Lebih Dekat NEM (XEM), “Blockchain Aset Cerdas”

  • 2

    5 Mata Uang Kripto Terbaik Berdasarkan Market Cap

  • 3

    SYEKH QURO KARAWANG

  • 4

    Budidaya Pohon Kurma

  • 5

    Seni Lukis Kaca, Kreasi Unik Warga Solo

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube

@2019 - LintasDaerah. All Right Reserved.