BERITA BOGOR – Keberadaan bangunan liar di lahan PT. Buana Estate dan orang yang mengaku petani adalah hasil rekayasa biong tanah yang merasa terjepit dan terancam pidana. PT Buana Estate akan terus mempertahankan haknya.
Kuasa Hukum PT Buana Estate Ariano Sitorus, Bac, SH MM, MH telah membuat laporan polisi di Polres Bogor dengan LP/B/551/V/2016/JBR/RES BGR tanggal 27 Mei 2016 dan No.Pol. STBL/B/1737/X/2016/JBR/RES BGR
Kuasa Hukum PT Buana Estate Ariano Sitorus, Bac, SH MM, MH, mengatakan laporan kepolisian tersebut sudah pada tingkat penyidikan yang belum tuntas. Sebagai pemilik lahan yang sah, PT. Buana Estate sudah menempuh langkah-langkah hukum dan juga langkah-langkah kekeluargaan terhadap penggarap illegal tersebut.
Pihaknya akan terus mendorong dan menindaklanjuti laporan tersebut, karena terlapor saat diperiksa di Polres menyatakan akan dengan sukarela menyerahkan tanah dan membongkar bangunan apabila putusan pengadilan perkara dengan PT. Genta Prana, dkk jelas menyatakan siapa pemilik tanah tersebut.
“Setelah diberikan teguran, maka perusahaan secara hukum berhak membersihkan lahannya dari bangunan-bangunan liar di atas tanah tersebut agar bisa mengelola dan menanam pada lahan dimaksud dengan merobohkan untuk mempertahankan tanahnya di Hambalang dengan segala konsekwensi hukum,” jelasnya, dalam Jumpa Pers di Vila Buana Estate Hambalang, Kabupaten Bogor, (3/8/2020)
Ariano Sitorus, Bac, SH MM, MH, menegaskan PT. Buana Estate tetap akan melakukan pembersihan lahan untuk mengambil kembali kepemilikan tanah dan meminta mereka mengbongkar sendiri bangunannya. “Dan, apabila tidak dilakukan kami akan membantu membongkar bangunan tersebut,’’ tegas Ariano.
Sesuai putusan pengadilan dan bukti-bukti yang ada, jangan ada lagi masyarakat yang dirugikan. ‘’Kami siap melaporkan yang bersangkutan secara pidana dengan harapan untuk bisa ditahan karena perbuatannya diancam di atas 5 tahun kurungan,’’ tutupnya. (red)