oleh

KWSC Menangkan Gugatan, PTSC Tidak Berhak Kelola Air PAM

-Berita-235 Dilihat

BERITA BOGOR – Komite Warga Sentul City (KWSC) memenangkan gugatan terkait pengembalian pengelolaan air ke negara. Majelis Hakim Agung, pada 22 Oktober 2019, telah memutuskan untuk menolak Peninjauan Kembali (PK) PT Sentul City, Tbk, dalam perkara izin Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). 

KWSC Menangkan Gugatan, PTSC Tidak Berhak Kelola Air PAM 209

KWSC Menangkan Gugatan, PTSC Tidak Berhak Kelola Air PAM 209

PK Ditolak, Tertutup Peluang bagi PT Sentul City untuk Mengelola Air Bersih. 

Juru Bicara Komite Warga Sentul City (KWSC), Deni Erliana mengatakan pihaknya telah memenangkan gugatan terkait pengembalian pengelolaan air ke negara. Pada 28 Oktober 2019, KWSC menerima informasi dari situs web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia bahwa Majelis Hakim Agung, pada 22 Oktober 2019, telah memutuskan untuk menolak Peninjauan Kembali (PK) PT Sentul City, Tbk, dalam perkara izin Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

“Itu berarti tertutup peluang bagi PT Sentul City untuk mengelola SPAM di kawasan perumahan Sentul City karena putusan tingkat kasasi telah memenangkan gugatan warga atas izin tersebut,” ucap Deni Erliana kepada Berita Bogor, Selasa (29/10/2019) sore. 

Baca juga :  Ratusan Napi Paledang Terima Remisi

Menurutnya, putusan PK ini juga pada gilirannya memperkuat Keputusan Kepala DPMPTSP Kabupaten Bogor Nomor 693/090/001/Pencabutan/DPMPTSP/2019 bertanggal 30 Juli 2019 yang mencabut Keputusan Bupati Bogor Nomor 693/090/00001/DPMPTSP/2017 tentang Pemberian Izin SPAM kepada PT Sentul City, Tbk.

Mengenai persoalan pengelolaan air bersih di Sentul City yang sudah berlangsung puluhan tahun itu dianggap telah selesai. Gugatan KWSC atas izin SPAM yang diberikan Bupati Bogor kepada PT Sentul City telah memperoleh kemenangan yang berkekuatan hukum tetap. Jelaslah bahwa kini pengelola SPAM di Sentul City adalah PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2005 tentang SPAM.

“Konsekuensinya, PT Sentul City dan anak perusahaannya, PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC), tidak lagi memiliki wewenang memutus layanan air bersih warga, seperti yang selama ini dilakukan dengan tujuan mengintimidasi warga dalam persoalan lain, yakni sengketa Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) yang sebenarnya juga sudah dimenangkan warga di pengadilan tingkat kasasi,” jelasnya. 

Baca juga :  Aksi Lanjutan Menyoal Dana Porda Tiga Miliar

Adanya Putusan PK bernomor 104 PK/TUN/2019 itu, lanjut Deni Erluana, maka posisi PT Sentul City dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 693/309/Kpts/2019 juga menjadi semakin jelas, yakni hanya sebagai operator PDAM Tirta Kahuripan selama masa transisi paling lama satu tahun. Ketentuan berlangganan yang berlaku, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Bupati itu, adalah juga ketentuan berlangganan PDAM Tirta Kahuripan dan bukan ketentuan berlangganan yang dibuat PT Sentul City atau PT SGC.

Jadi, selama warga membayar tagihan air minum tanpa embel-embel tagihan lain, maka PT Sentul City dan PT SGC sama sekali tak memiliki wewenang untuk memutus layanan air bersih. Alhasil, jika ancaman dan pemutusan masih dilakukan PT Sentul City dan PT SGC, maka tindakan tersebut melampaui kewenangannya dan melanggar hukum.

Baca juga :  HMI MPO Cabang Bogor Aksi Dan Audiensi Ke BPK Dan KEJATI Jawa Barat

KWSC juga meminta Pemerintah Kabupaten Bogor dan PDAM Tirta Kahuripan untuk melaksanakan proses peralihan pengelolaan air bersih sesuai dengan langkah-langkah yang telah direkomendasikan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, seperti pemisahan tagihan air bersih dari tagihan lain, pencatatan warga sebagai pelanggan PDAM, dan penyambungan kembali layanan air bersih yang telah diputus PT Sentul City dan PT SGC. (als)

Baca Artikel Aslinya