oleh

Kuasa Hukum Minta Putri Sri Bintang Pamungkas Dibebaskan

-Berita-256 Dilihat

KUASA hukum tersangka kasus narkoba Husnul Hayati Yusuf alias Lea Putri Sri Bintang Pamungkas, Nandang Wirakusumah meminta penyidik Polda Metro Jaya segera membebaskan kliennya.

Wira menegaskan, putri Sri Bintang Pamungkas itu harus dibebaskan lantaran terhitung hari ini masa penahannya sudah lewat dari 3 hari.

“Lea harus segera di bebaskan hal tersebut sesuai dengan pasal 24 ayat 4 KUHAP. Karena berdasarkan kenyataannya Lea sudah menjalani masa penahanan 63 hari terhitung semenjak di tangkap yaitu tanggal 15 Juni 2019,” jelas Wirakusumah kepada wartawan Senin (30/10/2019).

Lebih lanjut Wira mengungkapkan, Lea sempat dikeluarkan pada tanggal 28 Juni dan ditahan kembali 10 September dengan alasan tidak memenuhi wajib lapor sebanyak 4 kali.

“Sehingga Lea ditahan kembali dari tanggal 10 september sampai dengan 30 Oktober 2019,” jelasnya.

Menurut Wira, alasan penyidik yang masih punya kewenangan menahan Lea sampai 120 hari kedepan terlalu mengada-ada.

“Itu pengecualian bagi tahanan yang sakit keras dan gangguan mental. Sedangkan klien kami dalam keadan sehat dan tidak sedang sakit keras. Buktinya, kami masih bisa bertemu dengan klien kami 2 tiga kali dalam satu minggu,” jelasnya.

Dia menambahkan, dalam pasal 30 apa bila tenggang waktu penahanaan sebagaimana tersebut pada pas 24, 25, 26, 27, 28 atau perpanjangan tersebut kada pasal 29 KUHP ternyata tidak sah tersangka atas terdakwa berhak minta ganti rugi.

“Atas dasar itu kami merasa keberatan karena hingga kini kliem kami masih ditahan meskipun masa penahannya sudah habis,” pungkas Nandang Wirakusumah.

Diketahui, Lea Putri Sribintang Pamungkas ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Sabtu, 15 Juni 2019 di Jalan Merapi D1 Perumahan Bukit Permai RT02/11, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur sekitar pukul 19.00 WIB. (kaila/tan)