oleh

KUA Klapanunggal Terapkan SOP PSBB Dalam Pelayanan Masyarakat

-Berita-493 Dilihat

KUA Klapanunggal Terapkan SOP PSBB Dalam Pelayanan Masyarakat 237

KUA Klapanunggal Terapkan SOP PSBB Dalam Pelayanan Masyarakat 237

BERITA BOGOR – Pandemic Corona Virus Desease (COVID-19) mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor mengeluarkan Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Hal ini guna memutus mata rantai penyebaran dan penularan Corona Virus.

Tak hanya masyarakat yang harus mematuhinya, melainkan seluruh perkantoran swasta dan perkantoran pemerintah diharuskan melaksanakan standar operasional kesehatan Cegah COVID-19. Salah satunya, pelayanan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Klapanunggal yang menerapkan standar protokol sesuai SOP Cegah COVID-19.

“Pelayanan masyarakat berjalan seperti biasa pada hari kerja. Namun, staf kami masuk kerja menerapkan shift secara bergiliran sesuai jadwal piket,” jelas Kepala KUA Kecamatan Klapanunggal, H. Iwan Setiawan SH., kepada Berita Bogor, Jum’at (17/04/2020)

Baca juga :  Puskesmas Harus Dukung Pelayanan JKN

Hal ini dikarenakan, kata Iwan Setiawan, masyarakat setiap hari datang untuk mengurus legalisir buku nikah dan berkas lain – lain ke kantor pelayanan KUA Klapanunggal. Kecuali, daftar nikah yang di tunda pelayanannya sampai tanggal 22 April 2020 atau menunggu perkembangan dari kebijakan Pemerintah selanjutnya terkait Pandemic COVID-19 saat ini. “Selama bulan Maret 2020, disaat Pandemic COVID-19, tercatat sebanyak 75 pasang pengantin yang melakukan pernikahan. Namun, pada bulan April ini, untuk sementara pelayanan pendaftaran menikah, ditunda,” ungkapnya.

“Selaku Kepala KUA Klapanunggal, saya mengimbau kepada masarakat yang ingin datang ke KUA Klapanunggal diharapkan untuk menggunakan masker, dan sebelum masuk ke ruangan kantor harus cuci tangan dan memakai sabun yang telah kami sediakan di pintu masuk kantor pelayanan,” imbaunya.

Baca juga :  Terapkan PHBS Untuk Cegah Penyakit Kaki Gajah

Dirinya juga menjelaskan sebanyak 65 Amil (P4N), ditugaskan untuk mematuhi PSBB. “Kecuali ada hal penting, seperti ada warga yang meninggal dunia bukan akibat COVID-19, diperbolehkan memandikan dan membantu pelaksanaan proses pemakaman jenazah,” tegasnya. (mns)

Baca Artikel Aslinya