Lintas Daerah
  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Lintas Daerah

  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Kronologis Penangkapan Harry Kuncoro Eks Napi Terorisme

Brigjen Dedi Prasetyo

Jakarta, PenaOne – Mabes Polri mengumumkan penangkapan mantan narapidana kasus terorisme, Harry Kuncoro (41) yang terkait dalam kelompok pimpinan Dulmatin Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, saat menggelar jumpa pers, Senin (11/2/2019) di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Diterangkan Brigjen Dedi Prasetyo, penangkapan pria yang disebut sebagai aktor intelektua jaringan teroris Indonesia ini, dilakukan pada 3 Januari 2019 lalu. 
Namun Polri baru merilis penangkapan tersebut ada hari ini, dengan pertimbangan kepentingan penyidikan.
“Benar, kita telah lakukan penangkapan HK alias Wahyu Nugroho alias Uceng,” buka Dedi Prasetyo dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Jakarta Selayan, Senin (11/2/2019).
“Tersangka tersebut ditangkap di Bandara Soekarno Hatta pada 3 Januari 2019. Kenapa baru diungkap setelah sebulan (penangkapan)? Karena memang proses investigasi, butuh penguatan alat bukti dan lainnya untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka,” sambung Dedi.
Dedi menerangkan, penangkapan HK dilakukan, saat tersangka akan pergi ke Suriah melalui Iran. Dalam adiministrasi yang ada, tersangka memanipulasi data atau menggunakan identitas palsu.
“Dari administrasi yang ada, tersangka memiliki nama lebih dari satu. Ini digunakan untuk membuat paspor palsu ke bebsrapa negara,” tandas Dedi.
Sebelumnya, Harry Kuncoro divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 15 Maret 2012 dengan pidana penjara selama enam tahun dalam perkara Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 juncto Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Terorisme karena telah menyembunyikan terpidana kasus terorisme Dulmatin serta terlibat dalam distribusi senjata dan amunisi untuk kelompok Dulmatin di wilayah Jawa Tengah. (pmj/fud)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Baca Juga :  Menristekdikti Apresiasi Berdirinya Universitas Perwira Purbalingga

Baca juga :

Sebanyak 1500 Botol Miras Ilegal Dimusnahkan Tim Gabungan...

DATA HARGA PASAR KOMODITAS HORTIKULTURA MINGGU KESATU JULI

Sutiaji: Subsektor Game dan Aplikasi Serap Ribuan Tenaga...

Latgab TNI Tingkatkan Interoperabilitas Lintas Matra

Pemkot Surakarta Ikuti Upacara Kesaktian Pancasila

PERINGATAN HARI GIZI NASIONAL KE-60 TAHUN 2020

Popular Posts

  • 1

    5 Mata Uang Kripto Terbaik Berdasarkan Market Cap

  • 2

    Mengenal Lebih Dekat NEM (XEM), “Blockchain Aset Cerdas”

  • 3

    SYEKH QURO KARAWANG

  • 4

    Budidaya Pohon Kurma

  • 5

    Bagaimana Cara Menjadi Kaya dari Cryptocurrency Baru?

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube

@2019 - LintasDaerah. All Right Reserved.