Lintas Daerah
  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Lintas Daerah

  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

KPU Tetapkan Hasil Penelitian Persyaratan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pilkada 2020

KPU Tetapkan Hasil Penelitian Persyaratan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pilkada 2020 – Pemerintah Kabupaten Banjar







""

Martapura, InfoPublik – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Banjar akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang, dan masih prediksi kali ini dilaksanakan dalam masa Pandemi Covid -19.
Berbagai tahapan telah dilakukan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati peserta Pilkada sesuai agenda yang ditentukan oleh KPU Banjar.
Diantaranya seperti kegiatan Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar yang dilaksankan di Hotel Grand Daffam Syariah, Senin ( 14/09/20) yang dibuka oleh Ketua KPU Banjar Muhaimin.
Juga dihadiri Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Banjar, Ketua Bawaslu Banjar, Unsur Forkopimda serta seluruh Komisioner KPU Banjar,dan jajaran dari Pemerintahan Kabupaten Banjar.
Ketua KPU Banjar Muhaimin mengatakan, penyampaian hasil penelitian persayaratan calon menjadi satu tahapan yang ditunggu hasilnya oleh paslon, karena dari tahapan ini nantinya paslon dapat mengikuti tahapan selanjutnya.
"Alhamdulillah tahapan berjalan dengan aman dan tertib, ini merupakan wujud kedewasaan masyarakat dalam berdemokrasi," Ucap Muhaimin.
Ditegaskan Muhaimin sinergitas semua pihak dalam penyelenggraan tahapan Pilkada sudah sangat baik dan sangat membantu KPU, diharapkan siapapun yang terpilih nanti mampu dalam memimpin Kabupaten Banjar dalam mengelola daerah Kabupaten Banjar yang lebih baik sesuai harapan masyarakat Kabupaten Banjar.
Kemudian dikesempatan ini juga dibacakan berita acara keabsahan dokumen pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banjar tahun 2020, hasil terlampir yang tidak terpisahkan dari berita acara yang ditandatangi oleh Ketua KPU Kabupaten Banjar.
"Untuk penyerahan perbaikan persyaratan calon dilaksanakan dari 14 sampai 16 September 2020," terang Muhaiman.
Dikesempatan ini dilakukan penandatanganan keputusan oleh Ketua KPU Banjar, Komisioner KPU dan Ketua Bawaslu Banjar dan penyerahan berkas kepada Bakal Calon peserta Pilkada Kabupaten Banjar tahun 2020. (MC Kominfo Banjar/Fefen/Prs)

“>




Baca Juga :  Pelayanan EKTP Jemput Bola
""

Martapura, InfoPublik – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Banjar akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang, dan masih prediksi kali ini dilaksanakan dalam masa Pandemi Covid -19.
Berbagai tahapan telah dilakukan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati peserta Pilkada sesuai agenda yang ditentukan oleh KPU Banjar.
Diantaranya seperti kegiatan Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar yang dilaksankan di Hotel Grand Daffam Syariah, Senin ( 14/09/20) yang dibuka oleh Ketua KPU Banjar Muhaimin.
Juga dihadiri Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Banjar, Ketua Bawaslu Banjar, Unsur Forkopimda serta seluruh Komisioner KPU Banjar,dan jajaran dari Pemerintahan Kabupaten Banjar.
Ketua KPU Banjar Muhaimin mengatakan, penyampaian hasil penelitian persayaratan calon menjadi satu tahapan yang ditunggu hasilnya oleh paslon, karena dari tahapan ini nantinya paslon dapat mengikuti tahapan selanjutnya.
"Alhamdulillah tahapan berjalan dengan aman dan tertib, ini merupakan wujud kedewasaan masyarakat dalam berdemokrasi," Ucap Muhaimin.
Ditegaskan Muhaimin sinergitas semua pihak dalam penyelenggraan tahapan Pilkada sudah sangat baik dan sangat membantu KPU, diharapkan siapapun yang terpilih nanti mampu dalam memimpin Kabupaten Banjar dalam mengelola daerah Kabupaten Banjar yang lebih baik sesuai harapan masyarakat Kabupaten Banjar.
Kemudian dikesempatan ini juga dibacakan berita acara keabsahan dokumen pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banjar tahun 2020, hasil terlampir yang tidak terpisahkan dari berita acara yang ditandatangi oleh Ketua KPU Kabupaten Banjar.
"Untuk penyerahan perbaikan persyaratan calon dilaksanakan dari 14 sampai 16 September 2020," terang Muhaiman.
Dikesempatan ini dilakukan penandatanganan keputusan oleh Ketua KPU Banjar, Komisioner KPU dan Ketua Bawaslu Banjar dan penyerahan berkas kepada Bakal Calon peserta Pilkada Kabupaten Banjar tahun 2020. (MC Kominfo Banjar/Fefen/Prs)

“>



Baca Juga :  Dispersip Lakukan Pembinaan Perpustakaan Desa

  • Home
  • Infopublik
  • KPU Tetapkan Hasil Penelitian Persyaratan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pilkada 2020

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Baca juga :

Upacara HUT Korpri Ke 47 Tingkat Kabupaten Bogor

Wabup Kunjungi Lokasi Pasca Puting Beliung Di Desa...

Paskibraka Kota Malang 2019 Dikukuhkan

Kemah Bhakti dan Penerimaan Anggota Baru Saka Wira...

Dinas Perdagangan Revisi DED Pasar Klewer Timur

10 Penghuni Karantina Solo Pulang, Wali Kota Antar...

Popular Posts

  • 1

    Mengenal Lebih Dekat NEM (XEM), “Blockchain Aset Cerdas”

  • 2

    SYEKH QURO KARAWANG

  • 3

    5 Mata Uang Kripto Terbaik Berdasarkan Market Cap

  • 4

    Budidaya Pohon Kurma

  • 5

    Margin Trading Bitcoin & Altcoins Bagi Pemula

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube

@2019 - LintasDaerah. All Right Reserved.