Lintas Daerah
  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Lintas Daerah

  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

KPK Tetapkan Tersangka Dirut PTPN III

KPK menetapkan Dirut PTPN III, Dolly Pulungan dan Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana sebagai tersangka suap.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka yaitu sebagai pemberi PNO (Pieko Nyotosetiadi) pemilik PT Fajar Mulia Trasindo dan DPO (Dolly Pulungan) Dirut PTPN III dan IKL (I Kadek Kertha Laksana) Direktur Pemasaran PTPN III,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Selasa (3/9/2019) seperti dikutip detik.com.

Berikut konstruksi perkara OTT bos PTPN III:

– PNO adalah pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula.

– Pada awal tahun 2019 perusahaan PNO ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PTPN III. Dalam kontrak ini pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak

Baca Juga :  Tingkatkan Ekonomi Warga Pegunungan Bintang, Satgas Yonif 725 Latih Budidaya Kopi Abmi

– Di PTPN III terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan. Pada penetapan harga gula tersebut harga gula disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, pengusaha gula PNO dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu RI (APTRI)

– Pada 31 Agustus 2019 terjadi pertemuan antara PNO, DPU Direktur Utama PTPN III dan ASB ketua umum dewan pembina asosiasi petani tebu rakyat Indonesia di Hotel Shangri-La

– Terdapat permintaan DPU ke PNO karena DPU membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB

– Menindaklanjuti pertemuan tersebut, DPU meminta IKL Direktur PemasaranPTPN III untuk menemui PNO untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya.

– Uang SGD 345.000 diduga merupakanfee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN di mana DPU merupakan Direktur Utama di BUMN.

Baca Juga :  Kampung Dongeng Wakili Lomba Pola Asung Anak dan Remaja

Tersangka penerima dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (fad)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Baca juga :

Pemerintah Desa Didesak Komitmen Terhadap Pengelolaan Sampah

TNI Mendukung Penuh Polri Dalam Menjaga Keamanan Negara

Antar Pegawai dengan Bis, Wali Kota Bawa 3...

Jokowi Tiadakan Gelar Open House Saat Idulfitri Tahun...

Lomba Bercerita Untuk Gairahkan Minat Baca

Ketua PKK, Gunarti Rahmat Effendi Serahkan 2 Penghargaan...

Popular Posts

  • 1

    SYEKH QURO KARAWANG

  • 2

    Mengenal Lebih Dekat NEM (XEM), “Blockchain Aset Cerdas”

  • 3

    5 Mata Uang Kripto Terbaik Berdasarkan Market Cap

  • 4

    Budidaya Pohon Kurma

  • 5

    Margin Trading Bitcoin & Altcoins Bagi Pemula

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube

@2019 - LintasDaerah. All Right Reserved.