oleh

Kota Malang Terima Penghargaan Kota Peduli HAM

-Berita-288 Dilihat

Jakarta (malangkota.go.id) – Wakil Wali Kota Malang Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko menerima penghargaan Kota Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) 2018 dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI Yasonna H. Laoly SH., MSc., Ph.D, Selasa (11/12).

Wakil Wali Kota Malang (dua dari kiri) menunjukkan piagam Penghargaan Kota Peduli HAM yang diraih Pemerintah Kota Malang

Penghargaan ini diberikan pada acara puncak peringatan Hari HAM se-Dunia yang ke-70 yang digelar di halaman Kantor Kemenkumham RI. Sinergi kerja peduli HAM sesuai dengan deklarasi universal HAM menjadi nafas dari peringatan tahun 2018 ini.

Penghargaan Kota Peduli HAM 2018 yang diraih oleh Kota Malang ini setelah melalui proses penilaian dari akademisi, LSM, dan pegawai Direktorat Jenderal HAM. Upaya pemerintah daerah mewujudkan daerah kabupaten/kota peduli HAM dengan kriteria tujuh hak dan 83 indikator. Tahun 2018 ini, Kota Malang menjadi yang terbaik bersama dengan 271 Kabupaten/Kota lainnya

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyampaikan kriteria peduli HAM. Menurutnya, yang dimaksud dengan peduli HAM merujuk pada upaya pemerintah daerah kabupaten kota untuk meningkatkan peran dan tanggung jawabnya dalam penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia.

“Dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, tercatat 409 kabupaten/kota yang telah berpartisipasi menyampaikan data capaian terkait upaya pemenuhan hak dasar yang telah dilaksanakannya. Dari jumlah partisipan tersebut, sebanyak 271 kabupaten/kota meraih kategori Peduli HAM, dan yang masuk kategori kabupaten/kota Cukup Peduli HAM ada 75 kabupaten/kota,” urai Menteri Yasonna.

Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada seluruh daerah tingkat provinsi maupun kabupaten atas penghargaan yang diterima. “Penghargaan kepada daerah peduli HAM bertujuan memotivasi pemerintah kabupaten/kota melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM,” ungkapnya.

“Tidak semua itu adalah hak, mestinya hak dan kewajiban asasi manusia. Dipasal 28 yang menyebutkan hak asasi manusia di ayat ke-10 itu membicarakan kewajiban semua orang. Itu berarti ada keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam HAM,” sambung Wapres JK

Sementara itu, atas raihan prestasi ini, Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko mengatakan jika penghargaan ini akan memberikan citra positif bagi Kota Malang. “Ini merupakan momentum bagi kita,  Kota Malang dan seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan pemajuan akan hak asasi manusia,” ujarnya.

Dengan diterimanya penghargaan tersebut, menurut pria yang kerab disapa Bung Edi itu pihaknya akan terus meningkatkan pemahaman HAM bagi aparatur sipil negara dan masyarakat Kota Malang.

“Ke depan, penghargaan Kota Peduli HAM harus terus dipertahankan dan itu sebagai bukti nyata terlaksananya instrumen HAM dalam kebijakan pemerintah Kota Malang,” pungkas Bung Edi. (say/yon)