oleh

Konsumen Laporkan Pengembang Ingkar Janji

-Berita-248 Dilihat

BERITA BOGOR – Terancam pasal 8 ayat (1) huruf f Jo pasal 62, dan atau pasal 18 Ayat (1) Jo Pasal 62 Undang – Undang RI Nomor 8 Tahun 1999. Rumah tak kunjung dibangun, konsumen Polisikan pengembang.

Konsumen Laporkan Pengembang Ingkar Janji 235

Tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara, dan denda maksimal 2 Milyar Rupiah. 

Berawal dari rumah yang di pesan Tak kunjung di bangun korban laporkan Direktur PT CPP ke pihak kepolisian selaku penjual perumahan Cibinong Lakeside yang berlokasi di Kelurahan Tengah Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor.

Polres Bogor menerima laporan Budi Hermawan selalu korban yang telah memesan rumah tersebut sejak tanggal 31 Maret 2017, dengan harga Rp. 1.821.500.000.- dan mendapatkan potongan Rp. 171.500.000.- sehingga harga Kavling rumah tersebut menjadi 1.650.000.000.- yang di bayar dengan cara angsuran 12 kali. 

Baca juga :  Remaja Putri Nekat Aborsi

Sebagaimana tertuang dalam surat pemesan rumah (SPR) antara pihak PT. CPP dengan konsumen, korban telah membayar uang muka dan membayar angsuran secara bertahap sebanyak 8 kali hingga Juni 2018 tersebut telah membayar atas kavling di blok A.1 No.1 type 120 M2/ 150 M2 sebesar Rp.435.000.000.

Namun, korban mendapat informasi dari marketing kalau unit rumah yang telah di pesan tersebut telah ditawarkan kembali pada orang lain tanpa sepengetahuannya. Mengetahui hal tersebut korban mengehentikan pembayaran dan membatalkan pembelian Kavling rumah tersebut.

Korban di janjikan oleh pihak Developer akan mengembalikan uang sebesar Rp.435.000.000.- akan tetapi hingga sampai saat ini uang tersebut tidak bayarkan kepada korban sampai akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke pihak polres Bogor.

Baca juga :  Diduga Dijadikan Rumah Mesum

Atas laporan tersebut melakukan penyelidikan dan penyidikan dan dari hasil proses penyidikan berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti dan Ahli telah didapat dua alat kemudian Satreskrim Polres Bogor menetapkan tersangka kepada AD (43 Tahun) yang merupakan direktur PT CPP selaku pengembang Perumahan sebagai tersangka.

“Atas kasus tersebut tersangka pun akan di kenakan dengan pasal 8 ayat (1) huruf f Jo pasal 62, dan atau pasal 18 Ayat (1) Jo Pasal 62 Undang – Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara, dan denda maksimal 2 Milyar Rupiah,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H.

Baca Artikel Aslinya