oleh

Konsumen Ajukan Kasasi Kepada Mahkamah Agung Untuk Pailitkan PT Sentul City

-Berita-186 Dilihat

BERITA BOGOR – Konsumen pembeli tanah dan bangunan di Kawasan Sentul City secara resmi meminta agar PT Sentul City, Tbk dipailitkan.

Konsumen Ajukan Kasasi Kepada Mahkamah Agung Untuk Pailitkan PT Sentul City 235

ilustrasi

Konsumen Kasasi untuk Pailitkan PT Sentul City, Tbk

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum warga Sentul City, Imanuel Gulo, Rabu (24/3/2021),  dikarenakan Putusan Pengesahan Rencana Perdamaian dalam perkara PKPU No. 24/Pdt.Sus.PKPU/2021/PN.Niaga. Jkt. Pst., tertanggal 15 Maret 2021 dinilai sangat merugikan konsumen. 

Imanuel mengungkapkan bahwa keputusan tersebut justru bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ( inkracht van gewijsde).

Dirinya menjelaskan, pertentangan dimaksud antara lain perjanjian perdamaian, kreditur konsumen yang akan melakukan AJB disyaratkan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban dalam PPJB antara konsumen dan PT Sentul City, Tbk.

Baca juga :  Aksi Minat Bakat FunDemi Konservasi

“Hal mana PPJB itu sendiri mengandung klausula baku berupa kewajiban untuk membayar biaya pemeliharaan dan perbaikan lingkungan (BPPL) dan kewajiban untuk membangun bagi pembeli tanah kavling,” ucapnya. 

Tak hanya itu, jelas Imanuel Gulo, klausul dimaksud selain bertentangan dengan Keputusan Menteri Perumahan Rakyat Nomor: 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah, juga bertentangan dengan Putusan Peninjauan Kembali No: 727 PK/Pdt/2020 tertanggal 29 September 2020 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 3415 K/Pdt/2018 tertanggal 21 Desember 2018 yang menyatakan bahwa PT Sentul City, Tbk tidak berhak untuk menarik biaya pemeliharaan dan perbaikan lingkungan (BPPL) dari warga di seluruh Kawasan Sentul City karena bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga :  Sidang Istimewa Penyampaian Laporan Tahunan PN Cibinong

Imanuel Gulo juga menyampaikan, bahwa proses PKPU tidak ada transparansi laporan keuangan debitur yang harusnya menjadi bahan pertimbangan bagi para kreditur untuk menilai rencana perdamaian yang ditawarkan tersebut realistis dan terjamin.

“Nilai piutang kreditur konsumen pun ditentukan secara sepihak oleh Tim Pengurus berdasarkan versi debitur tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap data yang dimiliki kreditur konsumen,” beber Imanuel Gulo. 

Dirinya mengatakan, kreditur konsumen telah berulang kali mengajukan keberatan kepada Hakim Pengawas dan Tim Pengurus terhadap proses PKPU tersebut dan meminta agar tawaran perdamaian yang disampaikan debitur diubah atau ditolak. 

“Hal ini karena telah memenuhi alasan-alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU. Namun proses PKPU dan tawaran perdamaian yang cacat hukum tersebut tetap dipaksakan untuk disahkan,” tegasnya. 

Baca juga :  ATRBPN Wujudkan Birokrasi Modern Bersama CSDILA

Ia pun mengungkapkan kekecewaan konsumen atas putusan tersebut telah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung melalui Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 22 Maret 2021. Selain menuntut agar PT Sentul City, Tbk dipailitkan. 

“Jadi, permohonan kasasi tersebut juga merupakan konsistensi warga Sentul City yang taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak mau terjebak dengan strategi PT Sentul City, Tbk yang berupaya melakukan penarikan BPPL terhadap konsumen sebagai syarat dilaksanakannya AJB, yang mana berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, pemungutan BPPL adalah perbuatan melawan hukum,” kata Imanuel.  (als) 

Baca Artikel Aslinya