SIDOARJO, kabarSBI.com – Wakil Ketua Komisi XI Amir Uskara mengapresiasi kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bea cukai, Kementerian Keuangan yang membebaskan biaya impor dan ekspor untuk produk-produk yang dihasilkan oleh Perusahaan-perusahaan di Kawasan Berikat Mandiri di Sidoarjo, Jawa Timur.
“Saya mengapresiasi kebijakan yang diberikan oleh dirjen bea cukai yang membebaskan biaya impor barang-barang yang dipakai dan juga biaya ekspor yang dikosongkan dari produk-produk di perusahaan-perusahaan di Kawasan Berikat, Sidoarjo Jawa timur ini,” ujar Amir Uskara dalam kunjungan spesifik Komisi XI DPR RI ke Kawasan Berikat Mandiri, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (19/1/2023).
Dijelaskannya, pemerintah telah menetapkan kebijakan pembebasan biaya ekspor-impor untuk beberapa kawasan ekonomi kreatif di beberapa daerah di Indonesia. Dimana tujuan utamanya untuk menggerakkan dan memperkuat ekonomi Indonesia secara umum. Salah satunya di Kawasan Berikat Mandiri Sidoarjo Jawa Timur ini.
Dari paparan yang dijelaskan oleh Direksi PT ECCO yang notabene merupakan salah satu perusahaan di Kawasan Berikat tersebut, diketahui bahwa meski negara bea ekspor dan impor dari perusahaan tersebut dibebaskan, namun negara tetap mendapatkan devisa, yakni melalui perdagangan ekspor itu, yang diketahui sekitar lebih dari dua triliun per tahun. Hal tersebut didapat dari pajak penghasilan.
“Tadi dikatakan, penerimaan negara melalui perdagangan ekspor perusahaan ini sekitar lebih dari dua triliun per tahun. Artinya, Kita (negara) tetap dapat devisa ekspor. Ini tentu sangat baik untuk bisa menggerakkan dan memperkuat ekonomi kita. Daripada kita memaksakan ada bea ekspor tetapi kemudian tidak bisa bersaing dengan produk dari negara lain,” pungkasnya. (ayu/aha/red)