JAKARTA, kabarSBI.com – Komisi IX DPR RI akan segera membahas Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan. Dalam pembahasannya, Anggota Komisi IX DPR RI Darul Siska mengatakan Komisi IX memastikan untuk membuka partisipasi publik dalam pembahasan RUU tentang Kesehatan ini seluas-luasnya.
“Komisi IX terbuka kepada semua yang ingin memberikan masukan terhadap UU ini. Kami berharap RUU tentang Kesehatan itu dapat menjawab segala persoalan tentang kesehatan di negeri ini,” tegasnya saat mengikuti Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan, Menpan-RB, Wakil Menteri Dalam Negeri, Kemendikbud Ristek, Staf Ahli Hukum kemenkeu dan Dirjen Perundang-Undangan dari kementerian hukum dan HAM di Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2023).
Hal itu juga ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi IX Emanuel Melkiades Laka Lena. Ia mengaskan spirit Komisi IX dalam pembahasan RUU tentang Kesehatan akan mengoptimalkan public hearing.
“Semangat kita (adalah) mendengarkan dari semua kalangan. Sehingga, ini bisa menjadi UU yang menjadi milik kita bersama (karena mengakomodasi semua masukan),” katanya.
Menkes Budi Gunadi menambahkan, Kemenkes sudah menggelar partisipasi publik masif terkait RUU tersebut. Ada 6011 masukkan yang telah di jaring sejak tanggal 13 – 31 Maret 2023. “Nah, dari enam ribu ini, 75 persen kita tindaklanjuti dan semua ada dokumentasinya secara digital,” kata Menkes Budi.
Selanjutnya, Menkes Budi Gunadi menjelaskan topik paling ramai dibicarakan di publik yaitu mengenai Rumat Sakit (RS), Tenaga Kesehatan (Nakes), aborsi, jaminan sosial, kemandirian Alat Kesehatan (Alkes). “Topik website lima besarnya kira-kira SDM, registrasi, perizinan, BPJS, pengelolaan nakes, dan RS,” jelas Menkes Budi.
Sebagai informasi, RUU Kesehatan sebelumnya sudah dibahas dan melewati penyusunan naskah akademik di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Selanjutnya, RUU Kesehatan telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna tanggal 14 Februari 2023 lalu. RUU Kesehatan terdiri dari 20 Bab dan 478 Pasal. (rnm, ann/rdn/red)