oleh

Kerabat Kraton Yogya Soroti Kepemilikan Tanah di Gunungkidul

-Berita-257 Dilihat

KERABAT Kraton Yogyakarta Raden Mas Hertriyasning yang akrab disapa Gusti Aning merespon hiruk pikuk penguasaan tanah di Kabupaten Gunungkidul. Sumbu pendeknya adalah Heha Ocean View (HOV).

“Jual beli tanah adalah hak setiap warganegara, tetapi semua itu tetap mengacu aturan kewilayahan,” ujarnya Minggu (21-1-202).

Kabupaten Gunungkidul menurutnya  diatur dengan Perda  No. 130 tahun 2017 tentang izin pemanfaatan ruang.

Perda tersebut jelas  mengatur luasan dan alih fungsi serta segala macam ijin. 

Begitu pula Surat Edaran Gub DIY No. 13/SE/VIII/2017 tentang ijin Penataan, Pengawasan dan perlindungan Tanah Kasultanan.

Tidak hanya itu, masih dilengkapi MoU antara Pemkab Gunungkidul dengan Panitikismo-Gubernur DIY No 103/W&K/06/2016 tanggal 21 Juni 2016, tentang penertiban dan penataan Tanah SG, dan Pergub Nomor 16 tahun 2011 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil.

“Tetapi semua itu kembali kepada tangan kekuasaan (penguasa-reed) yang membabi buta. Sementara itu saya belum ada data untuk babi yang buta,” pungkasnya berseloroh.

Tersiar kabar, Lembaga Paniti Kismo sedang menerjunkan tim penelusuran lapangan. Cerita dalam kabar tersebut untuk mengetahui ada tidaknya tanah SG yang diserobot para pembeli tanah. (har/jal)