oleh

Kemurnian Hutan Larangan Menjadi Tanggung Jawab Generasi

Hutan Larangan atau Hutan terlarang yang merupakan suatu hutan atau sebagian hutan yang tidak bisa sembarangan orang memasukinya, terlebih merusaknya.

Kemurnian Hutan Larangan
Mitos ataukah Fakta. Legenda perjanjian hutan larangan antara Leluhur Tanah Sunda dengan Raja Jin dan Siluman.

 

Ketua Pamong Budaya Bogor, Ki Soemantri, mengatakan bahwa hutan larangan secara turun temurun dan masih ada yang di rawat kenurnian alam serta energinya dengan cara merawat tumbuhan endemik, hewan, bebatuan dan kadar sumber daya yang di dalamnya.

“Termasuk, mata air itu di sucikan agar semua menghargai sebagai pola siklus kehidupan dan untuk kelangsungan hidup di Bumi,” ucap Ki Soemantri, Sabtu (16/01/2021)

Dirinya mengungkapkan, di tanah leluhur Pajajaran, sangatlah menjaga hutan larangan sebagai hutan yang di keramatkan, seperti Leuweung Samidha dan Mandala Suci sebagai tempat peribadatan yang di kelilingi tumbuhan berusia jutaan tahun, seperti Badigul Rancamaya. Salahsatunya, ada di daerah Bantar Kemang dalam acara Kwera Bhakti para Raja Sunda bertempat di lokasi hutan larangan

Hutan larangan adalah suatu jenis hutan yang diklasifikasikan bukan berdasarkan vegetasi atau bentang alam atau hal-hal geografisnya, tetapi hutan ini diklasifikasikan berdasar nilai sakral yang diyakini oleh masyarakat sekitarnya terhadap hutan tersebut.

Cerita tentang Hutan Larangan

Hutan larangan yang dipercaya merupakan tempat keramat dimana dewa-dewa dan roh nenek moyang bersemayam dalam berbagai budaya di dunia umumnya dinamakan dengan hutan keramat atau hutan suci, sehingga tempat-tempat tersebut juga merupakan tempat yang dilindungi.

Perlindungan akan hutan keramat seperti ini banyak terdapat di Jawa, Bali, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Papua, dan berbagai tempat di Nusantara. Hutan Larangan dalam budaya masyarakat dan Undang-undang di Indonesia.

Hutan larangan sudah bisa kita dapatkan dalam kisah pewayangan seperti adegan Ramayana ketika Dewi Sinta menyuruh Lesmana mengejar Kijang Emas dan adegan di Mahabharata yang menceritakan perkelahian Bima dan Raja Hidimba kakak Hidimbi. Hampir semua masyarakat tradisional di dunia yang memiliki adat dan budaya yang berdekatan dengan hutan memiliki adat mensakralkan suatu komplek hutan yang disebut Hutan Larangan.

Di Indonesia Hutan Larangan dan Hutan adat dilindungi oleh undang-undang, sebagaimana Pasal 18B ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. Negara menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Hutan larangan berbeda dalam hal nilai kesakralannya dengan hutan adat, sebab sebuah hutan adat masih bisa dimanfaatkan oleh masyarakat adat untuk huma atau diambil kayunya, tetapi sebuah hutan larangan benar-benar tidak bisa, jangankan untuk mengambil hasilnya, untuk memasukinya saja ada cara-cara tertentu.

Sanksi adat Keberadaan hutan larangan pada dasarnya berpegang pada hukum keyakinan akan nilai-nilai sakral yang dimiliki oleh masyarakat sekitarnya. Sebuah sanksi adat dan sosial terkadang akan lebih efesien dalam hal untuk pelestarian sebuah hutan larangan, daripada suatu larangan penebangan hutan dari hukum positif.

Hutan larangan adalah suatu kearifan lokal Bangsa Indonesia yang telah diamanatkan nenek moyang untuk terus dijaga demi keberlangsungan hidup. Keramat Mungkalsapi, sebuah hutan larangan kecil di daerah Cilacap Jawa Tengah. Jenis Hutan Larangan Ada berbagai jenis hutan larangan berdasarkan alasannya.

Suatu hutan bisa menjadi hutan larangan biasanya memiliki suatu keunikan di hutan tersebut, seperti terdapat binatang buas tertentu, tumbuhan beracun tertentu, bau tertentu, atau tempat bersembunyi orang-orang jahat seperti perampok, penyihir, atau hingga dipercayai sebagai tempat hunian setan dan demit atau raksasa.

Kadang hutan larangan juga dipercayai merupakan asal usul keberadaan nenek moyang masyarakat adat tersebut. Namun pada kenyataannya biasanya di hutan larangan terdapat sumber mata air, atau pohon serta hewan langka tertertentu yang merupakan kunci sumber keberlangsungan hidup masyarakat yang mensakralkan tempat tersebut.

Hutan larangan dalam fiksi Hutan larangan yang terkenal. Sebuah daerah hutan larangan biasanya memiliki pantangan tertentu dan hanya bisa dimasuki dengan cara-cara tertentu pula, dan hal itu di Indonesia khususnya di Pulau Jawa biasanya diketahui seorang juru kunci hutan tersebut.

Di antara Hutan larangan terkenal diantaranya : Hutan Larangan Kampung Kuta Ciamis terkenal karena harus bertelanjang kaki untuk memasukinya. Hutan Larangan Hulu Sungai Cibeet terkenal dikarenakan adanya larangan meludah dan berkata-kata kasar yang akan mengakibatkan “diserbu” Pacet. Hutan Larangan Ghimbo Potai di Kanagarian Rumbio Kabupaten Kampar Riau. Dalam pewayangan Jawa kita mengenal diantaranya Hutan Larangan Dandaka dan Hutan larangan Wanamarta.

Ketua Pamong Budaya, Ki Soemantri, menambahkan bahwa hutan larangan secara turun temurun dan masih ada yang di rawat kenurnian alam serta energinya dengan cara merawat tumbuhan endemik, hewan, bebatuan dan kadar sumber daya yang di dalamnya, termasuk mata air itu di sucikan agar semua menghargai sebagai pola siklus kehidupan dan untuk kelangsungan hidup di Bumi.

Ditanah leluhur Pajajaran, sangatlah menjaga hutan larangan sebagai hutan yang di keramatkan, seperti Leuweung Samidha dan Mandala Suci sebagai tempat peribadatan yang di kelilingi tumbuhan berusia jutaan tahun, seperti Badigul Rancamaya. Salahsatunya, ada di daerah Bantar Kemang dalam acara Kwera Bhakti para Raja Sunda bertempat di lokasi hutan larangan. (sbc)

Baca Artikel Aslinya