oleh

Kementerian Koperasi dan UKM Dorong 40 Pelaku Usaha Mikro Provinsi Jambi Mendirikan Perseroan Perorangan

Pelaku Usaha Mikro Provinsi Jambi
Kementerian Koperasi dan UKM Dorong 40 Pelaku Usaha Mikro Provinsi Jambi Mendirikan Perseroan Perorangan

Infrastrukturnews – Dalam upaya pemberian perlindungan agar para Pelaku Usaha Mikro dapat eksis berusaha secara berkelanjutan, berkembang dalam situasi yang lebih kondusif, Kementerian Koperasi dan UKM berupaya mendorong usaha mikro naik kelas melalui pendirian perseroan perorangan.

Pendirian perseroan perorangan merupakan suatu terobosan baru pemerintah untuk meningkatkan legalitas usaha mikro, menjadi perusahaan yang berbadan hukum, sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Perseroan Terbatas ( PT ) untuk Pelaku Usaha Mikro

Pendirian perseroan perorangan sekaligus menjawab permasalahan yang kerap melanda usaha mikro yaitu kesulitan akses ke berbagai lembaga produktif dalam rangka pengembangan usaha karena telah menjadi usaha formal. Demikian disampaikan Kepala Bidang Fasilitasi Hukum, Asisten Deputi Fasilitasi Hukum dan Konsultasi Usaha, Deputi Bidang Usaha Mikro, Kementerian Koperasi dan UKM Alhamadi pada pembukaan kegiatan penyuluhan hukum kepada pelaku usaha mikro di Hotel Swissbel Provinsi Jambi Rabu (23/3).

Alhamadi menjelaskan disamping tentang pendirian perseroan perorangan, kegiatan penyuluhan hukum kepada para pelaku usaha mikro yang berlangsung tanggal 23 s/d 24 Maret 2022, juga diberikan pengetahuan tentang perpajakan dan perjanjian/kontrak.

“Untuk memberikan pemahaman atas ketiga materi penyuluhan dimaksud, Kementerian Koperasi dan UKM menghadirkan narasumber yang kompeten dibidangnya yaitu Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi, Perkumpulan Pencerahan Hukum Indonesia, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi Telanaipura,” ungkapnya.

Lebih lanjut Alhamadi mengatakan untuk mengatasi keterbatasan akses usaha mikro dalam rangka penyelesaian masalah hukum yang sedang dihadapi terkait kegiatan usaha, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemeberdayaan Koperasi dan UMKM, khususnya dalam upaya pelindungan dan pemberdayaan,

Deputi Bidang Usaha Mikro, Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2022, telah menginformasikan program fasilitasi untuk membantu penyelesaian masalah hukum yang terkait kegiatan usaha melalui program layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (LBPH-PUMK).

Sementara itu, dalam sambutannya Kepala Bidang Pemberdayaan Koperasi, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jambi Dr. Puti Oryzawati, SH,MH menyambut baik dan memberikan apresiasi atas diselenggarakannya kegiatan penyuluhan hukum oleh Kementerian Koperasi dan UKM yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pendirian perseroan perorangan, pentingnya perjanjian/kontrak dan peraturan pajak bagi usaha mikro yang sekaligus mendorong transformasi usaha mikro untuk menjadi lebih formal.

“Pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum diberikan kepada 40 pelaku usaha mikro dari Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Bungo, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Merangin, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Tebo dan Kota Jambi yang memiliki aneka produk,” ujarnya.

Puti Oryzawati menambahkan penyuluhan hukum seperti ini sangat penting bagi usaha mikro yang saat ini perlu banyak beradaptasi dan bertransformasi dalam rangka menghadapi persaingan berusaha dan kelanjutan berusaha yang lebih baik. Selain itu kegiatan ini juga penting bagi aparatur pembina, karena merupakan sesuatu yang baru sebagai bekal dalam pemberian pembinaan dan pendampingan kepada usaha mikro dilapangan.

Baca Artikel Aslinya