oleh

Kemendagri dan DPR RI Dukung Program Sekolah Penggerak

-Berita-211 Dilihat

BERITA BOGOR – Program Sekolah Penggerak yang berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) Kemendikbud mendapat dukungan dari Kemendagri dan DPR RI. 

Kemendagri dan DPR RI Dukung Program Sekolah Penggerak 233

Perlu kolaborasi, pembinaan dan pengawasan di tingkat pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota. (Muhammad Hudori) 

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Muhammad Hudori mewakili Mendagri menyampaikan dukungan Kemendagri terhadap program Sekolah Penggerak, melalui daring bersama Mendikbud dan DPR RI terkait program sekolah penggerak, Senin (01/02/2021). 

Muhammad Hudori menyampaikan, Pemda segera memahami konsep program Sekolah Penggerak secara menyeluruh, juga membuat kebijakan daerah sebagai tindak lanjut untuk mendukung program Sekolah Penggerak berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan Kemendikbud. 

Dirinya juga menyampaikan, kepada dinas terkait segera memetakan kebutuhan untuk mendukung pelaksanaan program Sekolah Penggerak,dan tidak merotasi kepala sekolah, guru, dan SDM lainnya selama minimal empat tahun (khusus untuk sekolah negeri) di Sekolah Penggerak.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda menyampaikan tujuh catatannya, bahwa DPR RI mengapresiasi dan mendukung gagasan serta inisiasi Kemendikbud terkait program Sekolah Penggerak. “Program ini adalah bagian dari Peta Jalan Pendidikan Merdeka Belajar yang sudah memasuki episode ke-7. Ini adalah upaya percepatan transformasi pendidikan,” katanya.

Dirina mengatakan, program ini adalah bagian penyempurnaan peningkatan mutu sekolah yang sudah beberapa kali dicanangkan Kemendikbud. Kebijakan ini sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat terhadap stigma Sekolah Unggulan.

Baca juga :  Ridwan Kamil Minta Pimpinan Daerah Bodebek Kompak Memahami Penanganan Covid-19

“Ini bukan pembeda antara sekolah unggulan dan sekolah pinggiran. Kita akan terus pantau pelaksanaannya di lapangan agar tidak ada jarak antara perencanaan dan implementasi,” tegasnya.

DPR mendorong dibentuknya tim dan pelibatan seluruh anggota masyarakat agar target Sekolah Penggerak dipahami dengan komprehensif oleh seluruh pihak yang terlibat. Selain itu, komunikasi dan kolaborasi efektif termasuk dinas pendidikan di seluruh Indonesia juga harus dilakukan.

“Semua celah yang bisa menunda efektivitas pelaksanaan program Sekolah Penggerak harus segera ditutup dengan membuat aturan yang melekat pada semua pihak. Butuh usaha yang lebih dalam menyukseskan program Sekolah Penggerak karena kita semua sedang menghadapi kondisi darurat Covid-19,” ujar Syaiful Huda. 

Dalam kesempatan ini pula, Mendikbud Nabil Makarim memaparkan, bahwa Program Sekolah Penggerak sebagai program penyempurnaan transformasi sekolah sebelumnya. Program Sekolah Penggerak merupakan kolaborasi antara Kemendikbud dengan pemerintah daerah di mana komitmen Pemda menjadi kunci utama. 

Menurutnya, intervensi yang dilakukan akan diterapkan secara holistik, mulai dari SDM sekolah, pembelajaran, perencanaan, digitalisasi, dan pendampingan pemerintah daerah. Ruang lingkup Program Sekolah Penggerak mencakup seluruh kategori sekolah, baik negeri dan swasta; dan pendampingan akan dilakukan selama tiga tahun ajaran kemudian sekolah melanjutkan upaya transformasi secara mandiri.

Baca juga :  USAID Tingkatkan Sanitasi dan Penyediaan Air Minum Bersih Bagi Masyarakat Kabupaten Bogor

Dirinya menjelaskan tujuan besar program ini adalah kemudian terintegrasi dengan ekosistem hingga seluruh sekolah di Indonesia dapat menjadi sekolah penggerak. “Dalam sekolah penggerak, tidak ada yang namanya sekolah unggulan, tidak ada yang mengubah input, tetapi mengubah proses pembelajaran dan meningkatkan kapasitas SDM,” tutur Mendikbud.

Mendikbud memaparkan, Program Sekolah Penggerak terdiri dari lima intervensi yang saling terkait dan tidak bisa dipisahkan, yaitu pendampingan konsultatif dan asimetris, yakni tahap pertama dengan pendampingan konsultatif dan asimetris, Kemendikbud melalui unit pelaksana teknis (UPT) di masing masing provinsi akan memberikan pendampingan bagi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam perencanaan Program Sekolah Penggerak.

Kemudian, kata Mendikbud, UPT Kemendikbud di masing-masing provinsi akan memberikan pendampingan kepada pemda selama implementasi program. Seperti memfasilitasi pemda dalam melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait hingga mencarikan solusi jika terjadi kendala di lapangan.

Dirinya menambahkan, tahap kedua yaitu melakukan penguatan terhadap SDM sekolah yang melibatkan kepala sekolah, pengawas sekolah, penilik, dan guru. Bentuk penguatan tersebut meliputi pelatihan dan pendampingan intensif (coaching one to one) dengan pelatih ahli yang disediakan oleh Kemendikbud.

Untuk tahap ketiga, papar Mendikbud, adalah melakukan pembelajaran dengan paradigma baru yakni merancang pembelajaran berdasarkan prinsip yang terdiferensiasi sehingga setiap siswa belajar sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya.

Baca juga :  Mahmoud Abbas Bicara Kedaulatan Palestina

Adapun perencanaan berbasis data, kata Mendikbud, yakni tahap keempat menitikberatkan pada manajemen berbasis sekolah di mana yang dilakukan berdasarkan refleksi diri satuan pendidikan. Dan, tahap kelima adalah digitalisasi sekolah yaitu penggunaan berbagai platform digital yang mengurangi kompleksitas, meningkatkan efisiensi, menambah inspirasi, dan pendekatan yang disesuaikan.

Program ini akan dilakukan secara bertahap dan terintegrasi sehingga seluruh ekosistem sekolah di Indonesia akan menjadi Sekolah Penggerak. “Pada tahun ajaran 2021/2022, program ini akan melibatkan 2.500 satuan pendidikan di 34 provinsi dan 110 kab/kota; untuk tahun ajaran 2022/2023, kita akan libatkan 10.000 satuan pendidikan di 34 provinsi dan 250 kab/kota; untuk tahun ajaran 2023/2024 kita akan libatkan 20.000 satuan pendidikan di 34 provinsi dan 514 kab/kota; selanjutnya sampai 100 persen satuan pendidikan menjadi Sekolah Penggerak,” jelas Mendikbud.

Untuk diketahui, Pendaftaran Program Sekolah Penggerak dimulai dari pendaftaran kepala sekolah. Pendaftaran dibuka untuk kepala sekolah semua jenjang mulai dari PAUD (5-6 tahun), SD, SMP, SMA, SLB. Bagi kepala sekolah yang ingin menjadi bagian dari program ini dapat segera mendaftar sebelum 6 Maret 2021 di https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/pendaftaran-sekolah-penggerak/

Baca Artikel Aslinya