Lintas Daerah
  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Lintas Daerah

  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Kejari Jaksel Kembalikan Berkas Abdul Malik ke Polisi

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Jakarta Selatan atau Jaksel mengembalikan berkas perkara tersangka Abdul Malik alias AM pelaku pengumbar senjata api terhadap 2 siswa SMA bernama Aiman dan Izza di Kemang, pada Sabtu 21 Desember 2019 lalu ke penyidik.

“Waktu itu kan Kejari sudah menerima berkasnya AM. Lantas Jaksa sudah memeriksanya. Namun karena berkasnya belum lengkap kita kembalikan lagi penyidik Polres Jaksel,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaksel Andhi Ardhani saat dihubungi wartawan Selasa 17 Maret 2020.

Baca Juga: Kejaksaan Terima Berkas Abdul Malik Pengumbar Senjata di Kemang 

Andhi menjelaskan, pihaknya sudah mengembalikan berkas perkara AM ke Polres sekitar 3 minggu lalu.

“Sekitar 3 minggu atau 1 bulan lalu ya. Saya lupa persisnya. Pokoknya berkasnya sudah kita balikin kesana dan sampai saat ini belum terima lagi,” pungkasnya.

Baca Juga :  Ketua dan Wakil DPRD Kota Bekasi Resmi Dilantik

Diketahui, AM melakukan aksi koboi di jalanan dengan cara menembakan pistolnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan Sabtu 21 Desember 2019 lalu sekitar pukul 15:00 WIB.

Baca Juga: Berkas Penembak 2 Anak SMA di Kemang Diserahkan ke Kejaksaan

Kejadian tersebut bermula saat 2 anak SMA bernama Aiman dan Izza  melihat sebuah mobil Lamborgini berwarna orange milik AM yang sedang melintas dari belakang. Keduanya merasa terkagum-kagum lantaran suara mobil tersebut yang meraung-raung. Beruntung dalam kejadian itu tidak menimbulkan korban jiwa.

Tak berselang lama, Polres Metro Jakarta selatan menangkap dan langsung menetapkan tesangka AM sebagai tersangka. Dia dijerat pasal pasal 335 dan atau 336 KUHP.

Baca Juga: Pengendara Mobil Umbar Tembakan di Kemang 

Untuk kepemilikan senjata api AM dijerat UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, pasal 1 ayat 1 bersama dua tersangka lainnya bernama Yunarko (39) dan Alex Jodi Gondokusumo (36). (fika/tan)

Baca Juga :  Bupati Bogor Buka Festival Sepakbola Piala Bupati Bogor Tahun 2019

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Baca juga :

Wujudkan Lumbung Pangan, Dispertan Boyolali Bagikan Alsintan

Gubernur Jatim: Hormati Jasa Para Veteran

WEBINAR DAN INNOVATION FAIR 2021 PIALA BERGILIR WALI...

Kementerian PUPR Lakukan Upaya Tanggap Darurat Pascabencana Banjir...

Ayo Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

Bank Riau Kepri serahkan Bantuan Pembangunan Pondok Pesantren...

Popular Posts

  • 1

    5 Mata Uang Kripto Terbaik Berdasarkan Market Cap

  • 2

    SYEKH QURO KARAWANG

  • 3

    Toge Goreng Khas Bogor

  • 4

    Budidaya Pohon Kurma

  • 5

    Bagaimana Cara Menjadi Kaya dari Cryptocurrency Baru?

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube

@2019 - LintasDaerah. All Right Reserved.