Kejaksaan Negeri Kota Banjar Tetapkan 2 Tersangka Korupsi BUMDES

Berita265 Dilihat

Kejaksaan Negeri Kota Banjar Tetapkan 2 Tersangka Korupsi BUMDES 1BANJAR, kabarSBI.com – Kejaksaan Negeri Kota Banjar, menahan dua tersangka dugaan kasus korupsi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Bina Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari setempat, Jum’at (30/09/2022).

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar melalui Kasi Pidsus Mohammad Hari M.P SH.MH seusai melaksanakan pemeriksaan terhadap 2 tersangka UH (48) dan S (42) dalam kasus penyalahgunaan dana Bumdes dari tahun 2007 sampai 2021.

” Perkara penanganan Bumdes Desa Binangun kecamatan Pataruman periode tahun 2007 – 2021, yang mana minggu ini sesuai dengan penetapan tersangka telah kita panggil 2 orang tersangka untuk kita lakukan pemeriksaan. Dan setelah pemeriksaan, tahapan selanjutnya kita akan kirimkan yang bersangkutan ke Rutan di Polres Banjar, ” paparnya.

Kedua tersangka penyalahgunaan dana Bumdes Desa Binangun, merupakan Direktur dan Bendahara Bumdes Bina Pelita Usaha.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2, pasal 3, pasal 18 dan pasal 19 yang mana bersangkutan saling mengetahui perihal mengenai pinjaman uang dari masyarakat, perangkat maupun aparatur desa.

“Sesuai dengan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Auditoring Inspektorat tertanggal 5 September 2022, yang diawal penyelidikan kita hitung bersama dengan tim besarannya kurang lebih Rp.552 juta, dan setelah diaudit berdasarkan keterangan masing-masing saksi totalnya Rp. 339.504.000, “jelasnya.

Dari sejumlah kerugian negara yang dilakukan oleh kedua tersangka, ada upaya pengembalian dari masing-masing baik dari tersangka serta aparatur, yang ditampung di kas khusus untuk penampungan penyetoran bagi perkara korupsi.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka diancam hukuman penjara minimal 5 tahun sampai seumur hidup.(bono/red)

Baca Artikel Aslinya