Kebijakan PPKM Resmi Berakhir, Pemkot Malang Siap Ikuti Aturan Baru

Berita148 Dilihat

Malang (malangkota.go.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara virtual dari Ngalam Command Center Balai Kota Malang, Senin (2/1/2023).

Rapat Koordinasi (Rakor) Pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diikuti Pemkot Malang secara virtual dari NCC Balkot Malang

Berdasarkan hasil rakor yang dipimpin oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, John Wempi Wetipo, SH, MH ini, Pemkot Malang siap mengikuti kebijakan aturan baru yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Wamendagri menyampaikan ada tiga poin yang perlu ditekankan kembali berdasarkan arahan Presiden RI. Pada 30 Desember 2022 yang lalu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan bahwa Pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan PPKM.

Poin pertama yakni masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko Covid-19. Seperti halnya pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan.

“Kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan, karena ini akan membantu meningkatkan imunitas. Masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala dan mencari pengobatan. Aparat dan lembaga pemerintah akan selalu siaga di mana fasilitas kesehatan di semua wilayah siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan,” papar Wamendagri John Wempi tentang poin yang kedua.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa Pemerintah memastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan, utamanya vaksinasi booster dalam masa transisi. Selain itu Satgas Covid-19, baik di tingkat pusat dan di daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat, sehingga satgas daerah tetap ada selama masa transisi.

“Poin ketiga, bantuan yang akan dilanjutkan di tahun 2023 yaitu bantuan sosial, sementara bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di faskes yang ditunjuk dan beberapa insentif pajak dan lainnya akan terus dilanjutkan,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan bahwa kebijakan ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan, diantaranya situasi pandemi Covid-19 yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat, kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik, dan pemulihan ekonomi yang berjalan cepat.

“Meski kebijakan PPKM telah dihentikan, tetapi kita tetap harus waspada, karena pandemi belum sepenuhnya berakhir. Monitoring terhadap kasus akan tetap dilaksanakan dan vaksinasi booster tetap didorong. Peran masyarakat terus didorong untuk tetap menjaga penerapan protokol kesehatan,” pesannya.

Sebagaimana yang disampaikan Menko Marves, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menambahkan bahwa pencabutan PPKM merupakan strategi transisi pandemi menjadi endemi yang dilakukan secara bertahap dengan menurunkan intervensi Pemerintah dan meningkatkan partisipasi masyarakat.

“Status Kedaruratan Kesehatan (Keputusan Presiden RI Nomor 11 dan 12 tahun 2020) tetap dipertahankan, mengikuti status PHEIC (Public Health Emergency of International Concern) WHO. Masyarakat tetap dianjurkan untuk menerapkan protokol kesehatan (kehati-hatian menggunakan masker, rajin mencuci tangan, tes mandiri, dan vaksinasi booster),” terang Menkes Budi. (yul/yon)