oleh

Karang Taruna Sukadamai Kecam Usaha Permainan Peruntungan

-Berita-351 Dilihat

Karang Taruna Sukadamai Kecam Usaha Permainan Peruntungan 237

BOGOR – Desakan kepada pemerintah untuk melarang usaha permainan peruntungan yang sudah merambah ke warung-warung hingga pelosok desa semakin deras.

Kali ini desakan disuarakan oleh Karang Taruna Desa Sukadamai Kecamatan Sukamakmur yang menyatakan mengecam usaha claw machine (mesin cabut boneka) maupun gosokan/nyabut berhadiah (lotre) yang dapat menyesatkan anak-anak dan remaja.

Isan Nurhasan selaku Ketua Karang Taruna Desa Sukadamai dengan lantang menyampaikan ithikad baiknya untuk menyelamatkan anak-anak dan remaja dari dampaki pengaruh permainan peruntungan alias perjudian, apalagi sudah ada imbauan larangan dari MUI. Hal ini demi menyelamatkan generasi penerus bangsa yang berkarakter dan bermartabat.

“Kami tegas dalam mengambil sikap itu sesuai tugas pokok Karang Taruna yang secara bersama-sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya,” tegasnya, Minggu (20/3/2022).

Baca juga :  Jalan Kabupaten Penghubung Sukadamai Sukaharja Minim PJU

Pihaknya segera berkordinasi dengan Pemerintah Desa dan Muspides Sukadamai untuk menetapkan langkah-langkah tegas yang perlu dilakukan, termasuk kordinasi kepada Karang Taruna Tingkat Kecamatan Sukamakmur.

Sementara, Camat Sukamakmur, Agus Manjar menyampaikan apresiasi kepada Karang Taruna Desa Sukadamai yang patut di ikuti oleh Karang Taruna se-kecamatan Sukamakmur untuk melakukan tindakan secara proporsional terhadap usaha permainan peruntungan yang merambah ke warung hingga pelosok perkampungan.

Dirinya menambahkan terkait ketertiban umum akan diakomodir dalam rapat kordinasi (rakor) tingkat kecamatan. “Kami sependapat dengan Karang Taruna agar dilakukan penindakan secara proporsional dari semua pihak. Terkait dengan ketertiban umum sering disampaikan di rakor kecamatan,” tulisnya melalui pesan singkat, Minggu (20/3/2022).

Baca juga :  Pasar Cileungsi Ditutup Sementara

Sebelumnya, pengurus MUI Desa Sukamakmur KH.Yusuf Iskandar dengan tegas melarang adanya usaha lotre yang dinilai dapat merusak pola pikir anak itu. Ia pun menyerukan imbauan tentang larangan bermain permainan peruntungan seperti mesin cabut boneka termasuk gosokan atau nyabut berhadiah sejenis lotre. (red)

Karang Taruna Sukadamai Kecam Usaha Permainan Peruntungan 238

Karang Taruna Sukadamai Kecam Usaha Permainan Peruntungan 239

Capit boneka (doc-2022)

Artikel Terkait :

Baca Artikel Aslinya