Kapolda Jateng PTDH dan Proses Pidana Lima Bintara Penerima Suap

Berita, Nasional229 Dilihat

Kapolda Jateng PTDH dan Proses Pidana Lima Bintara Penerima Suap 1JATENG, kabarSBI.com – Kapolda Jawa Tengah (Jateng) akhirnya memutuskan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) lima orang oknum anggota Polri yang melakukan aksi korupsi, kolisi, dan nepotisme (KKN) dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.

“Berdasar arahan Kapolda, hari ini (20/3/23) Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan Hukuman PTDH tehadap lima personil yang terlibat KKN itu,” jelas Kabidhumas Polda Jateng, Kombes. Pol. M. Iqbal Alqudusy, dalam keterangan resminya, Senin (20/3/23).

Kabidhumas mengatakan, lima oknum anggota tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022. Secara resmi, kelima personel tersebut saat ini menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.

“Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan atas aksi KKN yang mereka lakukan itu,” ujar Kabidhumas.

Menurut Kabidhumas, penyidik berupaya menangani masalah ini dengan profesional, bahkan pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati. Proses penyidikan pun dilakukan secara bergantian antara penyidikan secara kode etik dan penyidikan secara pidana.

Ditegaskan Kabidhumas, penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan. Hal ini sesuai pasal 12 ayat [1] PP 2/2003 jo. pasal 28 ayat [2] Perkapolri 14/201. Oleh karena itu proses pidana tetap harus jalan.

“Sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik,” ungkapnya.

Ditambahkan Kabidhumas, rekrutmen anggota Polri menegakkan prinsip bersih, transparan, akuntabel dan humanis (BETAH) dalam proses rekrutmen anggota Polri. Siapapun yang menjalankan aksi curang dalam proses rekrutmen akan ditindak dengan tegas.

“Kejadian OTT Kemaren adalah Prestasi Div Propam Polri sebagai penegak etika dan disiplin serta dalam rangka menjaga Marwah Polri, kami apresiasi dan menjadikan Refleksi kita untuk lebh memperketat pelaksanaan dan sosialisasi Rekruitmen di Polda Jateng berikutnya,” ujarnya. (simon/red)

Baca Artikel Aslinya