JATENG, kabarSBI.com – Kapolda Jateng, Irjen. Pol. Ahmad Luthfi menjadi Narasumber dalam Acara Ulama Menyapa yang bertema “Kesigapan Kepolisian & Urgensi Mensyarakat Dalam Memberantas Perjudian di Jawa Tengah”.
Kapolda mengatakan tugas Polisi dengan Ulama itu sebenarnya sama. “Yaitu melakukan amar makruf nahi mungkar, dan sama sama memberantas penyakit masyarakat (Pekat). Tidak hanya judi. Ada narkoba, minuman keras dan semua penyakit masyarakat. Itu adalah tugas bersama,” jelasnya.
Irjen. Pol. Ahmad Luthfi menekankan, penanganan masalah judi merupakan sesuatu yang bersifat komprehensif dan tidak melulu dilakukan melalui jalur penegakan hukum.
Artinya, ada upaya preemtif dan preventif sehingga penanganan perjudian dapat menyeluruh, dengan menggali kesadaran masyarakat bahwa perjudian adalah hal yang dilarang dan melanggar hukum.
“Polda Jawa Tengah tidak bangga (bila hanya) melakukan penindakan Hukum kepada masyarakat. Oleh karena itu, kita gandeng Stakeholder termasuk alim ulama. Kalau perlu Departemen Sosial dilibatkan,” jelas Kapolda.
Menurut Irjen. Pol. Ahmad Luthfi, Arena judi itu pada hakekatnya berkembang karena masyarakat sendiri. Situasi pandemi Covid yang berakibat sulitnya lapangan kerja, membuat masyarakat mencari jalan pintas.
“Salah satu jalan di antaranya adalah melalui judi. Sejumlah warga terobsesi pada judi karena menganggap berjudi akan selalu membawa kemenangan. Persepsi seperti ini harus diubah, Dimana-mana judi tidak membawa keuntungan. Adanya ya bangkrut. Makanya stigma ini harus kita hilangkan,” jelas Kapolda.
Kapolda mencontohkan tentang teori kejahatan dimana kejahatan muncul ketika ada niat dan kesempatan. “Pada saat muncul niat, disitu ada peran alim ulama. Termasuk stakeholder, harus bersama sama muncul pada situasi itu. Alim Ulamanya berperan, tokohnya berperan untuk sama-sama menyerukan pada masyarakat bahwa judi itu melanggar perintah Agama dan melanggar hukum positif di Indonesia,” jelasnya.
Diungkapkannya, pada periode Januari sampai September 2022, Polda Jateng dan jajaran sudah memproses 477 tersangka judi. Beragam kasus yang ditangani termasuk di antaranya judi Online, Offline, gelanggang (arena) dan sabung ayam.
“Seluruh jajaran sudah saya perintahkan untuk tidak memberi ruang pada perjudian, tanpa pandang bulu, Hasilnya sekarang sudah bersih. Namun kalau (pelaku judi) masih berani muncul lagi, saya minta masyarakat segera lapor polisi, baik itu Polsek atau Polres. Saya pastikan akan ditindak tegas karena sudah menjadi komitmen bapak Kapolri yang sudah disampaikan ke seluruh jajaran Polda,” tegas Kapolda.
Namun Irjen. Pol. Ahmad Luthfi kembali menekankan, pemberantasan judi harus melalui upaya komprehensif agar berhasil optimal. Upaya pre emtif dan preventif juga harus dikedepankan. “Karena perjudian itu sudah mengakar bukan di Jawa tengah saja namun di seluruh daerah ada,” terang Kapolda.
Sementara Ketua MUI Jawa Tengah KH. Ahmad Darodji menjelaskan, judi, khamr merupakan perbuatan setan yang harus di jauhi setiap umat beragama agar selamat. “Untuk itu, MUI Jawa Tengah bersama Polda Jateng sepakat berkomitmen untuk sama sama berperan yaitu Ulama dengan pencegahan dan Kepolisian dengan Penindakan,” jelasnya.
Kyai Ahmad menambahkan, judi mempunyai efek candu dimana sebagian pelakunya terobsesi untuk mengulanginya lagi. “Hebatnya Judi ini meski kalah, pelakunya tidak kapok. Dia akan selalu mencoba dan mencoba lagi. Contohnya, pada saat ini dia kalah Rp 50 ribu maka dia akan berusaha bagaimana modalnya kembali. Dia juga tak ragu menaikkan taruhan jadi Rp 100 ribu,” jelasnya.
Efek ini, dapat memunculkan potensi psikologis yang negatif dan berbahaya buat diri dan orang di sekitarnya. “Bisa memicu permusuhan dan sakit hati sehingga apapun akan dilakukan. Maka dari itu, disinilah para ulama sepakat bahwa mental masyarakat harus terus diperbaiki ke arah yang positif dan produktif. Jangan sampai rusak lagi,” jelas Ketua MUI Jateng.(simon/red)