oleh

Kantor Imigrasi Layani Informasi Pembuatan Paspor di CFD

-Berita-252 Dilihat

Minggu di awal Bulan September 2019, petugas kantor Imigrasi Surakarta melayani pertanyaan pembuatan paspor dari pengunjung Solo Car Free Day (SCFD).

Setiap minggu mulai pukul 06.30 sd 08.30 WIB bersebelahan dengan mobil layanan kependudukan, di depan Resto Diamond, Kantor Imigrasi membuka stan layanan informasi berkenaan dengan pembuatan paspor.

Adapun tata cara pembuatan paspor sebagai berikut :

1. Mendaftar antrian online lewat
website antrian.imigrasi.go.id atau mengunduh layanan paspor online di google playstore atau app store.

2. Menunjukkan bukti antrian online kepada petugas custumer service di kantor imigrasi (jl. Adi Sucipto no.8 Colomadu) serta melampirkan fotocopy dan berkas asli yaitu :
– e-KTP
– KK
– Akte lahir / ijazah / Surat Nikah
– bagi yang bertujuan umroh / haji
melampirkan surat rekomendasi
umroh / haji dari kementrian agama
dan surat rekomendasi dari biro umroh.
– bagi yang bertujuan bekerja
melampirkan surat rekomendasi dari
Dinas tenaga kerja atau Ditjen
BINALATTAS. Lampirkan buku pelaut
untuk tujuan bekerja di kapal laut.

Lama pembuatan paspor maksimal 4 hari kerja setelah pembayaran, adapun biaya pembuatan paspor yaitu paspor biasa Rp.350.000- , E- paspor Rp.650.000,-

Untuk layanan informasi Whats App ke nomor 0811- 2696 – 999 atau website surakarta.imigrasi.go.id