oleh

Jelang PSBB, Pemkab Kuningan Sosialisasi Ke Pasar Tradisional

-Berita-271 Dilihat

KUNINGAN,- Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, SH., MH bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan sosialisasi menjelang diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) ke sejumlah pasar tradisional guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Pada kesempatan itu, Acep memimpin langsung jalannya sosialisasi PSBB sekaligus melakukan penertiban pedagang dan pembeli sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19. Sosialisasi tentang PSBB ini berlangsung di Pasar Kramatmulya, Pasar Cilimus, dan Pasar Ciawigebang, Jum’at (1/5/2020).

Setiba di pasar-pasar, Bupati Kuningan berkeliling masuk meminta kepada semua warga agar melaksanakan protokol kesehatan bersama-sama. Mulai dari menjaga kebersihan, menggunakan masker hingga menjaga jarak atau physical distancing, baik sesama pedagang, maupun dengan pembeli.

“Ayo jangan bergerombol, tolong dijaga jaraknya. Pakai maskernya jangan lupa,” kata Acep di sela menertibkan pedagang pasar.

Menurutnya, dengan situasi dan kondisi saat ini, masker harus digunakan dan tidak boleh lepas. Baik pedagang, pembeli, serta seluruh warga pasar wajib mengenakam masker. Selain itu, Acep juga meminta para pembeli dan penjual untuk memperhatikan jarak aman saat melakukan transaksi.

“Saya informasikan kepada seluruh pedagang dan pengunjung pasar, bahwa nanti ketika sudah diberlakukan PSBB, untuk aktifitas jual beli di pasar akan dilaksanakan mulai jam 4 pagi sampai jam 12 siang. Jadi untuk para pedagang nanti stok dagangannya jangan terlalu banyak,” imbuhnya.

Ditempat berbeda, Wakil Bupati Kuningan, H. M Ridho Suganda bersama Kapolres Kuningan, AKBP Lukman Syafri Dandel Malik, S.I.K juga menyosialisasikan hal yang sama di tiga titik pasar yakni, Pasar Baru dan Pasar Kepuh Kuningan, serta Pasar Ancaran. Selain melakukan sosialisasi PSBB, dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati dan Kapolres juga melakukan pembagian masker kepada warga.

Untuk Informasi, Kabupaten Kuningan akan memberlakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) mulai Rabu (6/5/2020) mendatang. (Bid IKP/Diskominfo)