oleh

Jakarta Akan Berlakukan PSBB Lagi

-Berita, Utama-276 Dilihat

Jakarta Akan Berlakukan PSBB Lagi 233

BERITA BOGOR – Situasi wabah di Jakarta saat ini berada dalam kondisi darurat. Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, Rabu (9/9/2020) malam, memutuskan untuk memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota.

Pemprov DKI Jakarta memutuskan menarik rem darurat dan kembali ke PSBB ketat. Dalam konferensi pers di Balaikota, Anis Baswedan memaparkan warga akan kembali berkegiatan dari rumah, beribadah dari rumah, bekerja dari rumah dan belajar dari rumah.

Terhitung mulai Senin 14 September 2020, seluruh kegiatan perkantoran akan dilakukan dari rumah dan akan ada 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi. 11 bidang non esensial yang izinnya dikeluarkan akan dievaluasi kembali. “Seluruh tempat hiburan akan kembali ditutup. Kerumunan dan kegiatan yang mengumpulkan dilarang,” paparnya. 

Baca juga :  Pemutakhiran Data Kependudukan Rampung Maret 2011

Dirinya juga mengatakan, tempat ibadah yang boleh dibuka hanya di level kampung / komplek dan hanya boleh digunakan oleh warga setempat. Khusus tempat ibadah di zona merah / wilayah dengan kasus tinggi tidak diperbolehkan buka.

“Saat ini ambang batas kapasitas rumah sakit untuk ruang isolasi dan ICU sudah melampaui angka batas aman dan diperkirakan akan mencapai kapasitas maksimal di 17 September 2020 dan setelah itu akan fasilitas kesehatan DKI Jakarta akan kolaps,” katanya.

Dihari yang sama, dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19, Anies Baswedan juga menyimpulkan Jakarta akan menarik rem darurat. Menurutnya, selama 6 bulan terakhir kasus COVID-19 di Jakarta didominasi 50% kasus OTG dan 35% adalah kasus gejala ringan-sedang. (als) 

Baca Artikel Aslinya