Lintas Daerah
  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

Lintas Daerah

  • Home
  • Berita
  • Investasi Usaha
    • Syariah
    • Bisnis Digital
  • Sejarah Budaya
  • Wisata
    • Kuliner
  • Serba Serbi

IPW: Polisi Harus Tindaklanjuti Laporan Masyarakat

Jakarta, PenaOne – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane meminta polisi menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Karena, Polri dibayar menggunakan pajak masyarakat.

Penegasan itu disampaikan Neta terkait laporan kuasa hukum eks Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta, Togar Situmorang di Bareskrim Polri dengan bukti laporan polisi nomor : LP/B/1165/IX/2018/ BARESKRIM POLRI tanggal 20 September 2018 dengan terlapor bos Maspion Group Surabaya Alim Markus. Belakangan laporan itu sudah dilimpahkan penanganannya ke Polda Bali.

“Tidak ada alasan bagi polri untuk tidak memproses pengaduan masyarakat,” kata Neta kepada PenaOne.com melalui WhatsApp (WA) Senin (10/12/2018).

Menurut Neta, setelah pengaduan tersebut diproses dan jika polisi menilai bahwa pengaduan bisa diselesaikan secara musyawarah dan tidak perlu hingga dibawa ke pengadilan, itu bisa dilakukan polisi.

“Bahkan disitulah fungsi Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga :  Optimalkan Kampanye Penerimaan Prajurit Kesehatan TNI

Namun, Polri harus memanggil kedua belah pihak, pelapor dan terlapor untuk memediasi hingga bisa terlaksana penyelesaian damai secara kekeluargaan.

Namun untuk kasus pidana berat perdamaian ini tdk berlaku. Artinya ketika ada pengaduan masyarakat, Polri harus membuat kejelasan atas pengaduan itu.

“Harus ada progres yang dilaporkan Polisi ke pengadu,” kata Neta.

Menurut Neta, Polri tidak boleh mendiamkan setiap laporan dari masyarakat. “Jika ada Polsek, Polres dan Polda mendiamkan pengaduannya, masyarakat bisa melapor ke Propam, Irwasum atau Karowasidik, agar ada teguran dari lembaga tersebut hingga kasus itu ditindak lanjuti,” pungkas Neta.

Sejak 30 November 2018 lalu Ketut Sudikerta resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 150 miliar. Sudikerta berstatus tersangka berdasarkan laporan PT Maspion Grup Surabaya.

Dirinya diduga melanggar melanggar  Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KHUP tentang pidana penipuan dan penggelapan, Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (has/nita)

Baca Juga :  Satgas Pamtas Yonif 411 Kostrad Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Perbatasan

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)

Terkait

Baca juga :

Layanan Dukcapil Online

Bakar Semangat Pengunjung, Grup Bara Raih Juara Festival...

Festival Buk Gluduk Mantapkan Kota Malang Jadi Kota...

Bupati Kuningan Ikuti Rapat Sidang Paripurna KUNCI BERSAMA

Wedangan Pipo Ledeng, Temani Waktu Senggang dengan Kerabat

Cari Kuliner Lengkap, Datang Saja ke CFD Solo

Popular Posts

  • 1

    Mengenal Lebih Dekat NEM (XEM), “Blockchain Aset Cerdas”

  • 2

    5 Mata Uang Kripto Terbaik Berdasarkan Market Cap

  • 3

    SYEKH QURO KARAWANG

  • 4

    Budidaya Pohon Kurma

  • 5

    Rekapitulasi Jumlah Calon Kepala Desa pada Pilkades Serentak Bogor 2019

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube

@2019 - LintasDaerah. All Right Reserved.